SAMARINDA: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah penambahan jumlah posko pengaduan agar lebih menjangkau pekerja di seluruh wilayah Samarinda.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa meski saat ini Disnaker masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, langkah antisipasi harus segera disusun.
Ia mengusulkan agar posko pengaduan tidak hanya terpusat di wilayah Samarinda Kota dan Samarinda Seberang seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan tersebar di seluruh kecamatan.
“Kami mohon posko pengaduan itu bukan hanya dua, tapi mungkin bisa per kecamatan. Supaya kita bisa mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan dan memastikan hak tenaga kerja tidak diabaikan,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan rutin dengan mitra kerja di Gedung DPRD Samarinda, Senin, 2 Maret 2026.
Selain persoalan THR, Puji juga mengingatkan adanya aturan baru mengenai bonus hari besar keagamaan bagi sektor tertentu, seperti pekerja ojek online dan tenaga outsourcing.
Menurutnya, Disnaker harus siap mengawal regulasi tersebut agar implementasinya di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Terkait kesiapan teknis, Disnaker Samarinda disebut telah mengantongi data perusahaan dan pekerja.
Namun, tantangan utama saat ini adalah tenggat waktu pembayaran yang semakin dekat.
Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, THR di Samarinda wajib dibayarkan paling lambat H-14 sebelum hari raya.
“Ini sudah minggu kedua, harusnya SE sudah ada. Mudah-mudahan minggu ini turun, sehingga sarana seperti posko laporan bisa segera disiapkan di kecamatan-kecamatan,” tambahnya.
Efektivitas posko pengaduan dinilai sangat penting untuk memetakan perusahaan yang tidak patuh, baik yang menunda pembayaran maupun yang mencicil dengan berbagai alasan.
“Di situ (posko) nanti kita tahu berapa perusahaan yang membangkang, tidak mau membayar, atau ada yang mencicil dengan berbagai macam alasan. Jadi kita punya acuan untuk memberikan teguran jika datanya jelas,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, kepatuhan perusahaan besar di Samarinda tergolong baik. Sebagian besar telah menuntaskan kewajiban pembayaran THR pada H-7 Lebaran.
Pihak legislatif berkomitmen untuk terus memantau proses ini guna memastikan seluruh pekerja di Samarinda mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu dalam menyambut hari raya.

