SAMARINDA: Setelah melalui proses panjang dan sempat diwarnai dinamika penolakan dari beberapa fraksi, akhirnya DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025.
Dari 8 Raperda yang diajukan, terdapat 7 Raperda yang disetujui, sementara 1 Raperda mengenai Perubahan Perda No 13/21 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga mendapat penolakan hingga permintaan penundaan dari beberapa fraksi.
Dinamika dalam pembahasan ini sempat memunculkan ketegangan antarfraksi, terutama terkait dengan Raperda yang mengatur tentang Perumda Varia Niaga.
Perdebatan mengenai kenaikan tunjangan direktur hingga dewan pengawas dan kebijakan tarif menjadi isu utama yang menyulut perbedaan pendapat di kalangan fraksi-fraksi.
Namun, setelah dilakukan skorsing selama hampir 3 jam untuk memberi kesempatan bagi fraksi-fraksi melakukan klarifikasi, akhirnya kesepakatan tercapai.
Salah satu hal yang disepakati adalah pentingnya komunikasi antarfraksi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Meski ada dinamika dalam persetujuan, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, memastikan bahwa seluruh Raperda yang disepakati akan dijalankan secara optimal untuk kemajuan Kota Samarinda.
Menurut Saefuddin, Raperda ini diharapkan bisa mendukung kemajuan kota, terutama dalam hal penataan pemerintahan dan pemekaran kelurahan.
“Dengan delapan Perda ini, kami berharap pengaturan pemerintahan dapat berjalan lebih lancar, termasuk pemecahan kelurahan, sehingga Kota Samarinda bisa semakin maju dan nyaman,” ujar Saefuddin saat ditemui usai Rapat Paripurna Rabu, 24 Desember 2025.
Saefuddin juga menegaskan pentingnya implementasi Perda secara maksimal dan berharap agar kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Samarinda.
“Kami akan memastikan implementasi delapan Perda ini berjalan lancar untuk mendukung kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Adapun 8 Raperda yang disetujui menjadi Perda Kota Samarinda 2025 meliputi:
1. Raperda Ketahanan Keluarga
2. Raperda Perlindungan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
3. Raperda Jaminan Produk Halal
4. Raperda Penyelenggaraan Transportasi
5. Raperda Perubahan Perda No 13/2021 tentang Perusahaan Daerah Varia Niaga
6. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
7. Raperda Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam
8. Raperda Perubahan Perda No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dengan disetujuinya 8 Raperda ini, diharapkan Pemkot Samarinda bisa lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.
Namun, meski demikian, fraksi-fraksi yang menolak atau memberi catatan penting menginginkan adanya evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan-kebijakan yang belum sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi.
Terkait isu transparansi yang sempat menjadi perhatian dalam pembahasan badan pembentukan peraturan daerah, Saefuddin menegaskan seluruh perusahaan daerah wajib menerapkan prinsip keterbukaan. Menurutnya, sebagai perusahaan milik daerah, transparansi merupakan keharusan dan menjadi bagian dari akuntabilitas publik.
“Semua sudah terbuka. Perusahaan daerah harus transparan dan siap dipertanyakan oleh siapa pun,” pungkasnya.

