

SAMARINDA : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Novan Syahroni Pasie menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan tenaga kerja mereka pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dinilai penting sebagai bentuk proteksi dan perlindungan bagi para pekerja, termasuk pekerja di sektor media, proyek, hingga perusahaan besar lainnya.
“Masalah kepatuhan ini penting, dan kami memerlukan data yang valid untuk menyinkronkan dengan data dari Dinas Tenaga Kerja. Khususnya terkait pelaku usaha atau badan usaha yang belum mematuhi aturan mengenai pembayaran jaminan sosial tenaga kerja,” ujar Novan Syahroni Pasie.
Hal itu disampaikan Novan Syahroni Pasie usai rapat bersama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, Jumat, 6 Januari 2025..
Ia mencontohkan pentingnya pendaftaran tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, rekan-rekan media. Perusahaan tempat mereka bekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena ada perlindungan jiwa didalamnya. Jika terjadi kecelakaan atau risiko kerja lainnya, BPJS berhak membayar klaim sesuai dengan ketentuan.
Namun, Politisi Golkar itu mengungkapkan adanya sejumlah kendala di lapangan. Pertama, masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Kedua, beberapa perusahaan yang sudah terdaftar sering kali mengalami tunggakan pembayaran iuran.
“Kami meminta data dari BPJS untuk mengetahui kondisi sebenarnya, terutama dari perusahaan-perusahaan besar,” tambahnya.
Novan juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja proyek yang kerap diabaikan oleh perusahaan.
“Regulasinya ada, intinya pemerintah sudah memberikan perlindungan. Tinggal bagaimana perusahaan memastikan tenaga kerja mereka didaftarkan atau tidak,” katanya.
Menurut Novan, upaya sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja menjadi langkah awal untuk menertibkan perusahaan yang belum mematuhi aturan.
DPRD berencana melakukan tinjauan lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan, terutama perusahaan besar yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja.
“Contohnya, jika sebuah perusahaan memiliki ratusan tenaga kerja, kita akan periksa berapa banyak yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dari situ, kita bisa melihat apakah perusahaan tersebut sudah mematuhi aturan atau belum,” ungkap Novan.
Novan juga mengingatkan para pekerja media untuk memperhatikan hak mereka sebagai tenaga kerja.
“Teman-teman media juga harus mendapat perhatian. Kalian bertugas di bawah naungan perusahaan. Pastikan ada perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” imbaunya.(*)

