SAMARINDA: Keberadaan sejumlah kafe di kawasan Mahkota, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan usaha-usaha tersebut telah beroperasi sesuai dengan izin peruntukannya.
Ia mengatakan pihaknya tidak meragukan bahwa para pelaku usaha telah mengantongi izin.
Namun yang menjadi perhatian adalah apakah kegiatan usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan izin yang diberikan.
“Kalau izin saya yakin mereka berizin. Cuma yang perlu digarisbawahi itu apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan sering ditemukan usaha yang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan izin awal yang diajukan.
Hal inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Markaca menambahkan, pengawasan terhadap perizinan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki tugas melakukan penertiban di lapangan.
Ia menyebut Komisi I DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, terutama terkait perizinan usaha.
Namun untuk memastikan kondisi di lapangan, diperlukan pengecekan langsung oleh pihak yang berwenang.
“Yang penting itu dicek di lapangan, apakah kegiatan yang berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki atau tidak,” katanya.
Menurutnya, jika diperlukan DPRD juga dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung aktivitas usaha yang ada di kawasan tersebut.
“Kalau memang diperlukan, kita juga bisa melakukan sidak, apalagi Komisi I kan bersentuhan dengan pengawasan perizinan,” ujarnya.
Markaca menegaskan pada prinsipnya DPRD tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha.
Namun ia mengingatkan agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Orang berusaha itu silakan saja, tapi jalankan sesuai izinnya. Kalau melebar dari izin, misalnya ditambah kegiatan lain seperti hiburan atau musik yang tidak sesuai izin, nanti bisa menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha di lapangan sering menjadi pemicu laporan masyarakat yang kemudian berujung pada penertiban oleh petugas.
“Biasanya masalah muncul karena ada laporan, lalu dilakukan inspeksi ke lapangan. Kalau memang tidak sesuai izin, tentu akan ditindak,” katanya.
Karena itu, ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan tertib tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Intinya berusaha sesuai izin yang diperuntukkan. Kalau sesuai, tentu tidak ada masalah,” pungkasnya.

