SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan setiap Jumat memiliki kelebihan dan kekurangan, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pola kerja ASN daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan WFH, salah satunya untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, WFH dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif, namun tidak untuk layanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat.
“Kalau pekerjaan administratif mungkin bisa. Tapi kalau pelayanan seperti di kantor lurah, itu tidak bisa. Masyarakat datang butuh pelayanan, kalau tidak ada petugas, itu akan mengecewakan,” ujarnya diwawancarai media, Rabu, 1 April 2026.
Ia juga mengingatkan agar tujuan penghematan BBM tidak justru menimbulkan dampak lain yang merugikan masyarakat, seperti peningkatan pengeluaran rumah tangga.
“Jangan sampai niatnya menghemat BBM, tapi justru pemborosan di sisi lain. Misalnya pengeluaran rumah tangga jadi meningkat,” katanya.
Selain itu, Samri menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh ASN yang memanfaatkannya untuk kepentingan di luar pekerjaan, seperti bepergian atau berlibur.
Menurutnya, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap terikat kewajiban menjalankan tugas karena statusnya masih hari kerja.
“Ini bukan hari libur. Walaupun kerja di rumah, tetap harus menyelesaikan tugas. Jangan dimanfaatkan untuk jalan-jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan WFH, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi kebijakan.
“Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan sampai tujuan kebijakan ini tidak tercapai,” ujarnya.
Meski demikian, Samri mengakui kebijakan WFH juga memiliki manfaat, seperti mengurangi kemacetan dan memberi kesempatan bagi ASN untuk lebih banyak bersama keluarga, selama tetap menjalankan kewajiban pekerjaan.
“Kalau dijalankan dengan baik, tentu ada manfaatnya. Bisa mengurangi kemacetan dan memberi waktu lebih bersama keluarga,” katanya.
DPRD Samarinda berharap kebijakan WFH dapat diterapkan secara proporsional, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Samarinda belum menerapkan kebijakan tersebut.
Perangkat daerah masih melakukan kajian terhadap substansi serta implikasinya sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

