SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menargetkan keputusan penunjukan pengelola parkir off-street di kawasan Mie Gacoan Samarinda, tepatnya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan M Yamin, dapat ditetapkan dalam waktu satu minggu.
Target tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, usai rapat pembahasan bersama pihak terkait yang turut dihadiri unsur kepolisian, Kamis, 5 Februari 2026.
Iswandi menjelaskan, persoalan parkir ini melibatkan pengusaha lokal atau warga sekitar yang sejak awal mengelola parkir, serta PT Pestapora Abadi selaku induk Mie Gacoan Indonesia.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki perjanjian kerja sama Business to Business (B2B) pengelolaan parkir dengan PT Bahana Security System (BSS) di sejumlah daerah, termasuk Samarinda.
“Jadi, kita beri waktu satu minggu harus ada keputusan. Ini kan masih sebatas perjanjian, dan perjanjian itu bisa dievaluasi apabila menimbulkan persoalan dan mengganggu kondusivitas di Samarinda,” ujar Iswandi.
Ia menegaskan, DPRD memastikan dalam sepekan ke depan persoalan pengelolaan parkir ini sudah jelas.
Notulen rapat akan disampaikan kepada seluruh pihak, dengan kesepakatan bahwa pekan depan telah ada keputusan final.
Tenggat waktu tersebut ditetapkan menyusul polemik pengelolaan parkir yang dinilai telah berlarut-larut dan berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.
Iswandi mengungkapkan, sehari sebelum audiensi digelar, sempat terjadi insiden kehadiran aparat kepolisian di lokasi Mie Gacoan dengan dua truk personel.
Kehadiran aparat disebut berkaitan dengan rencana pihak BSS mengambil alih pengelolaan parkir, sementara proses pembahasan di DPRD masih berjalan.
“Saya datang langsung ke lokasi dan meminta semuanya ditarik dulu karena masih berproses. Akhirnya kita selesaikan melalui pertemuan hari ini dengan menghadirkan kepolisian supaya persoalannya jelas,” jelasnya.
Menurut Iswandi, aparat yang hadir berasal dari Polresta Samarinda, termasuk unsur reserse dan intelijen.
Kehadiran kepolisian dinilai penting untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Terkait aspirasi warga, Iswandi menyebut masyarakat sekitar meminta tetap dilibatkan dalam pengelolaan parkir.
Warga merupakan pengelola sejak awal dan terlibat sejak manajemen awal Mie Gacoan, sehingga aktivitas parkir menjadi bagian dari mata pencaharian mereka.
“Warga minta dilibatkan. Jangan sampai semua, termasuk parkir, diambil oleh pihak luar. Ini soal keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda juga menegaskan batas waktu satu minggu diberikan agar pihak perusahaan memiliki ruang menyampaikan laporan dan mekanisme internal kepada manajemen pusat.
Selain itu, Iswandi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir off-street berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, parkir on-street atau di badan jalan merupakan retribusi yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.
“Kalau ini segera jelas, tentu ada pemasukan juga bagi pemerintah kota. Pajak itu wajib dibayar, dan mekanismenya sudah diatur,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga tetap berpeluang dilibatkan dalam pengelolaan parkir, baik melalui perekrutan maupun pembentukan badan usaha, sepanjang mekanismenya sesuai aturan dan memberi ruang bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi.

