Samarinda – Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBB KT) yang beberapa tahun terakhir diwarnai adanya kepemimpinan ganda, ternyata harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Dualisme kepemimpinan yang terjadi pada KBB KT yaitu kepengurusan di bawah pimpinan H. Irianto Lambrie versus kepengurusan di bawah pimpinan H. Ismunandar. Dualisme yang terjadi tidak hanya sebatas pengakuan kepemilikan tongkat kepemimpinan di kedua belah pihak, tetapi dualisme kepemimpinan yang terjadi menuai perseteruan di antara kedua pengurus dan anggota.
Perwakilan Pengurus Wilayah KBB KT kepengurusan H. Ismunandar melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Pengurus Pusat Kerukunan Bubuhan Banjar (PP KBB) dan Pengurus Wilayah KBB KT Kepengurusan H. Irianto Lambrie.
Selaku penggugat, Sekretaris Pengurus Wilayah KBBKT Kepengurusan Ismunandar, Suriyadi menyampaikan jalur hukum yang ditempuh kali ini sebagai respon dari upaya rekonsiliasi yang diajukan kepada PP KBB menemui jalan buntu.
“Kami menggugat terkait terbitnya surat keputusan (SK) Pengurus Pusat Nomor 01-K/PB KBB-1/2022 tentang pengurus KBB KT periode 2022-2027 yang mencabut dan tidak memberlakukan lagi SK Nomor 89-K/PB KBB-V/2019 tentang pengurus KBB KT periode 2019- 2024 (kepengurusan H. Ismunandar),” ungkap Suriyadi.
Dijelaskannya, proses mediasi pada Sidang Pertama Perkara Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Smr, digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, pada Rabu (16/11/2022).
Suriyadi mengatakan KBB KT di bawah kepemimpinan Irianto Lambrie yang sebelumnya KBBKT-KU (Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur – Kalimantan Utara) sebelum akhirnya dipecah pada Musyawarah Daerah dalam Musda V, tidak merupakan bagian dari PP KBB. Namun mereka mendapatkan SK dari Pengurus Pusat.
Menurutnya hal tersebut tidak demokratis karena tidak melibatkan dirinya dan pihak kepengurusan H.Ismunandar pada pelaksanaan Musda V KBB KT dengan perumusan dan penerbitan Surat Keputusan.
Dikatakannya terkait SK kepengurusan H. Irianto Lambrie tersebut juga dipertanyakan legalitasnya, karena sebut Suriyadi, Ketua Pengurus Pusat KBB H. Rudy Arifin sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada akhir tahun 2021. Surat pengunduran diri ini ditujukan ke Pengurus Wilayah dan telah disetujui oleh 17 Pengurus Wilayah KBB di Indonesia.
Di sisi lain, ia mengutarakan bahwa SK kepengurusan Irianto Lambrie tersebut tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim.
“Ya, sedangkan SK kepengurusan kami yang dibatalkan atas SK mereka itu terdaftar di Kesbangpol Kaltim Nomor 220/422/III-BKP/VII/2022 itu diterbitkan 20 Juli 2022,” tegasnya.
Sementara itu, selaku Tergugat Satu PP KBB yang diwakili oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Abdul Haris Makkie menjelaskan tetap menghormati pendapat yang diajukan oleh perwakilan Kepengurusan Ismunandar.
Ia mengatakan segala sesuatu yang dilakukan oleh PP KBB sudah sesuai pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan ketentuan yang ada.
Menanggapi beberapa alasan dasar tuntutan penggugat, Abdul Haris Makkie menuturkan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses pengadilan dengan melakukan pengujian berdasarkan fakta dan legalitas yang benar.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut juga mengharapkan terkait perkara sengketa pimpinan ini dapat diselesaikan pada proses mediasi di pengadilan, dan menjadikan kerukunan ini sebagai asas dasar berorganisasi.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum, jadi kita ikuti saja masa persidangan ini. Terkait materi-materi perkara yang disengketakan, biar Majelis Hakim yang mengujinya di persidangan,” tuturnya.
Kemudian Pengurus Wilayah KBB KT di bawah pimpinan Irianto Lambrie diwakili Sekretaris Umum, H. Hery Hermawan selaku tergugat dua menegaskan, kepengurusannya sudah memiliki landasan yang kuat berdasarkan hasil Musda V, SK PP KBB serta dilantik secara langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Mengenai beberapa alasan penggugat terhadap kelompoknya. Pihaknya sebenarnya juga di bawah naungan Pengurus Pusat KBB dan dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan satu AD/ART dari pusat.
Lebih lanjut ia mengatakan sebenarnya pada setiap agenda Musda termasuk yang ke-V sudah mengundang pihak penggugat tetapi tidak diindahkan dan tidak hadir berpartisipasi pada kegiatan musyawarah.
Adapun hal-hal yang disampaikan penggugat terkait keabsahan dari aktivitas serta kepengurusannya juga tidak bisa dipastikan, karena diungkapkannya kewenangan SK dan kebijakan itu ada dari PP KBB.
“Saat ini kita bisa menafsirkan masing-masing, kendati demikian kita ikuti saja proses hukum yang ada berdasarkan data dan fakta yang tersedia. Namun lebih dari itu kami berharap tetap terjalin kerukunan diantara kita semua dan kita akan terima hasil persidangan serta siap merangkul dan bekerja sama kembali,” ujarnya.(*)