Kutai Kartanegara– Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara periode 2004-2009, Ishack Iskandar, menilai dualisme di tubuh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar), tidak akan berkepanjangan kalau semua saling menghormati.
Ishack, mengatakan kalau ada yang merasa kebingungan atau mau cari kepastian ketua DPC PKB Kukar, bisa dilihat di Sipol KPU. Di sana akan muncul nama.
“Jadi kalau ada yang masih bingung untuk mengambil keputusan bisa di buka di Sipol KPU,” kata Ishak kepada MSI Group, Jumat(26/8/2022).
Lanjutnya, kebingungan ini menyusul reaksi pimpinan DPRD Kukar Abdul Rasid menyikapi keputusan pergantian Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono.
Pimpinan DPRD Kukar, kata Ishack tak perlu bingung bertanya siapa Ketua DPC PKB Kukar yang resmi. Tak perlu pusing juga dengan kabar dualisme itu.
“Mereka tinggal cek secara online pasti muncul namanya. Mudah kok dan tidak susah,” jelas Ishack.
Menurutnya, zaman sekarang serba digital dan online. Mencari informasi sejenis itu sangat mudah karena dapat diakses di Sipol KPU.
“Saya kira untuk memastikan siapa Ketua PKB di Kukar bisa dilihat di Sipol KPU dan akan muncul nama itu,” kata Ishack lagi.
Diketahui, DPP PKB menunjuk Khoirul Mashuri untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kukar. Kursi itu sebelumnya dijabat Siswo Cahyono.
Pergantian tersebut sesuai surat bernomor 10608/DPP/01/III/2022, tentang Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024, tertanggal 14 Maret 2022.
Selain itu, Ketua DPC PKB Kukar Untoro Raja sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kukar, sesuai arahan dari DPP PKB, dengan nomor surat: 0003/DPC.33.02/VII/2022,
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid menyatakan akan meminta Sekretaris DPRD Kukar untuk mengecek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan SK Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait dualisme kepengurusan DPC PKB Kukar.
“Ya, secepatnya saya akan menyuruh Sekwan untuk mengecek ke KPU,” ungkap Abdul Rasid kepada MSI Group (insitekaltim.com), melalui pesan whatsapp, Jumat (26/8/2022) tadi.