SAMARINDA : Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) Seno Aji menerima laporan Ombudsman Kaltim terkait maladministrasi dalam bentuk pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.
“Ombudsman menyampaikan adanya maladministrasi di SMA dan SMK dalam rangka pemungutan dana, baik itu untuk kelulusan maupun wisuda SMA yang biasa dilakukan komite sekolah,” ujarnya.
Seno menyampaikannya saat Penyampaian Hasil Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu, 30 April 2025.
Ia mengungkapkan, Ombudsman memberikan laporan kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk segera menyelesaikannya dengan baik.
“Contoh kasus, kalau tidak salah ada tujuh sekolah termasuk SMA dan SMK,” sebutnya sembari menyatakan bahwa sebelumnya pihak pemprov telah menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan di sekolah.
Oleh karena itu, surat instruksi segera dikeluarkan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan masa akhir tahun ajaran 2024/2025.
“Kalau nanti ada satu sekolah yang bermain-main walaupun itu dari komite atau orang tua murid, akan kita tindak tegas kepala sekolahnya,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Mulyadin menyampaikan kisaran pungutan berdasarkan temuannya antara Rp500-Rp850 ribu.”Dan itu bervariasi tiap sekolah,” ungkapnya.
Ia berharap, koordinasi dan sinergi antara pemprov dan Ombudsman dapat menyelesaikan seluruh laporan masyarakat terkait potensi maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kaltim.
“Sektor pendidikan ini kan panjang, bukan hanya sudah lewat momentumnya tapi untuk mengingatkan berikut-berikutnya agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
