KUTAI KARTANEGARA : Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu dari sekian kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendukung program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Dukungan tersebut dimanifestasikan dalam bentuk partisipasi semua pihak meliputi pemerintah, lembaga konservasi (Biomas dan Konservasi Alam Nusantara ), perusahan swasta hingga masyarakat.

Dukungan dimaksud melalui komitmen bersama untuk melakukan rehabilitasi, restorasi, dan perlindungan terhadap hutan lahan gambut berbasis masyarakat di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Muara Siran memiliki luasan lahan terbagi 8.171,79 hektar area (ha) kawasan kehutanan masyarakat, 14. 045,95 ha perlindungan inti, dan 2. 719,32 ha kawasan pusat pendidikan gambut.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah, akrab disapan Yuyun, mengatakan Kukar adalah salah satu kabupaten/kota yang melaksanakan program FCPF-CF di Kaltim meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Mahakam Ulu (Mahulu), Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Sebagian besar tujuh kabupaten dan satu kota itu telah menerima dana manfaat dan melakukan program konservasi dan mempertahankan hutan.
“Selanjutnya kita akan mengajak para wartawan untuk meninjau secara langsung ke lapangan. Untuk tahap awal kita akan melihat hutan di Kabupaten Kukar,” terangnya.

Sekretaris Desa Muara Siran Mutawi menyampaikan Desa Muara Siran menjadi bagian dari Kabupaten Kukar yang melakukan perlindungan hutan termasuk mendukung program FCPF-CF khususnya hutan lahan gambut.
“Ya kami mendukung dan komitmen melakukan perlindungan hutan lahan gambut termasuk melakukan program FCPF-CF dan menerima manfaat dana insentif carbon itu,” ungkapnya kepada awak media saat kunjungan workshop jurnalistik Pemrov Kaltim, Jumat (28/7/2023).
Disinggung manfaat yang diterima daerah dari FCPF-CF ini, dirinya menerangkan program itu diaktualisasikan dalam tindakan pengurangan emisi gas rumah kaca meliputi perlindungan hutan.
Dicontohkannya Muara Siran mempunyai total kawasan hutan lahan gambut yang ada sekitar sembilan ribu hektar termasuk wilayah ekowisata gambut 3.133,40 ha dekat Danau Siran yang terus dipastikan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan hidupnya.
Kemudian membangun sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan jasa lingkungan dengan kegiatan ekowisata dan potensi ekonomi.
“Paling utama yang dapat kami rasakan manfaatnya itu adalah potensi ekonomi melalui usaha sarang burung walet,” katanya.
“Jadi masyarakat yang dulunya mencari ikan dengan membakar gambut, dengan merawat ekosistem gambut meningkatkan potensi produksi sarang walet,” tuturnya
Sehingga masyarakat Muara Siram banyak menggantungkan hidupnya pada usaha sarang burung walet. Menjaga lahan gambut dari deforestasi dan kebakaran menjadi sikap yang membentuk kesadaran lingkungan.
“Ya mereka harus menjaga lahan gambut dari kebakaran karena takut sarang burung waletnya juga rusak dan produksi pendapatan ekonomi bisa menurun. Jadi mereka dengan sendirinya sadar menjaga lingkungan hutan,” kata Mutawi. (*)