Samarinda – Dalam rangka mendukung program pemerintah membangkitkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui pembentukan perseroan perorangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara Sofyan turut mengikuti launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali secara virtual zoom, Jumat (9/10/2021).
Launching juga dihadiri Gubernur Bali dan unsur Forkopimda Bali. Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengemukakan bahwa pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Bahkan atas dampak tersebut seluruh sektor ikut merasakan dan menyebabkan economic set backs dengan menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan.
Penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha khususnya UMKM, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna dalam virtual zoom tersebut.
Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Lebih lanjut, Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar juga menyampaikan, melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” jelasnya.
Aplikasi ini dirancang user friendly (mudah digunakan) sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.
Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMKM dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha.
Sehingga ke depan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19.
