
KUKAR : Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April mendatang.
Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa PSU telah sesuai dengan Amar Putusan MK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa pembiayaan untuk PSU telah disediakan sebagaimana mestinya.
“Dari sisi pembiayaan sudah disediakan sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025. Ia mengatakannya usai menghadiri penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung pelaksanaan PSU Pilkada 2025.
Lebih lanjut, Edi mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini serta menjaga ketertiban selama pelaksanaan PSU.
“Untuk seluruh masyarakat, mari kita jaga keamanan dan ketertiban serta gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Seperti diketahui, PSU di Kukar merupakan bagian dari perintah MK yang mewajibkan pelaksanaannya di 24 daerah akibat sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
Keputusan tersebut berimplikasi pada diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pilkada Kukar 2024.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan pada 6 Desember 2024. (Adv)
