
KUKAR : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyoroti lambannya penanganan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit daerah.
Kasus teranyar terjadi dua pekan lalu. Kala itu, seorang sahabatnya mengalami kecelakaan tunggal dan dibawa ke RSUD Aji Muhammad Parikesit.
Karena tidak tersedia dokter spesialis, pasien dirujuk ke rumah sakit lain sebagai peserta BPJS. Namun, diduga penanganan medis baru diberikan setelah 48 jam berlalu.
“Selama dua hari dua malam belum ditindaklanjuti. Saya datang ke sana sampai kepala ruangannya saya omeli. Sepakat kami harus dipindah ke ruang yang bukan layanan BPJS. Malamnya langsung ditindak. Makanya itu, saya sendiri yang alami itu,” ungkap Edi Damansyah, Selasa, 22 April 2025.
Pernyataan ini menunjukkan keprihatinan Edi Damansyah terhadap sistem yang ada, di mana dalam keadaan darurat, urusan administrasi sering kali menghambat penanganan medis yang cepat dan tepat.
Ia menegaskan bahwa tindakan medis harus diutamakan, terlebih dalam situasi darurat. Untuk itu, ia kemudian memanggil seluruh jajaran direksi rumah sakit dan memberikan instruksi tegas agar tidak ada lagi pembahasan administrasi yang menghambat penanganan pasien.
“Tindak dan tangani dulu karena itu manusia. Komitmen kami di pemerintah kabupaten seperti itu,” tegasnya.
Komitmen tersebut adalah bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan fasilitas BPJS.
Kasus serupa, lanjut Edi Damansyah, juga terjadi pada korban kecelakaan kerja yang tidak memiliki identitas.
Ia menekankan pentingnya tindakan medis yang segera diberikan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.
“Jangan ada persoalan administrasi yang ditonjolkan,” pintanya dengan tegas.
Untuk memudahkan pelayanan, Pemkab Kukar menerapkan kebijakan khusus bagi peserta BPJS kelas III. Warga yang menggunakan fasilitas BPJS kelas III cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan medis di RSUD Aji Muhammad Parikesit.
“Di Kutai Kartanegara saya pastikan lebih baik pelayanannya,” ucap Edi, menegaskan bahwa pelayanan di wilayahnya lebih responsif dan efisien, terutama bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS kelas III.
Meski demikian, Edi mengakui bahwa tidak semua prosedur klinis tercakup dalam skema BPJS nasional.
“BPJS itu kebijakan secara nasional, sedangkan rumah sakit ini kita tata secara lokal. Nah, ada beberapa yang belum ter-cover,” ujar Edi Damansyah.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara kebijakan BPJS yang diterapkan secara nasional dengan kebutuhan lokal yang harus dipenuhi di tingkat daerah.
Pemkab Kukar, menurut Edi Damansyah, terus berkoordinasi dengan BPJS untuk mencari solusi terkait layanan-layanan yang belum ter-cover dalam skema BPJS.
“Kami sedang berkoordinasi dengan BPJS agar masalah-masalah ini bisa segera diselesaikan,” kata Edi Damansyah menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan warga.
Lebih lanjut, Edi Damansyah juga sudah meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur turun tangan.
Tujuannya adalah membawa masalah ini ke tingkat pusat, agar kebijakan yang lebih baik dapat segera diterapkan.
“Itu juga yang sedang kami komunikasikan. Jadi, agak sedikit sulit namun bisa dilakukan. Makanya saya usulkan kemarin pada unsur dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk bersama-sama memperjuangkan ini dengan cara mengkomunikasikan ke tingkat pusat,” jelasnya. (Adv)

 
		 
