
KUKAR : Pemerintah pusat menggulirkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara.
Instruksi efisiensi itu meluncur dari Jakarta dan menyebar ke seluruh pelosok negeri. Organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut menyesuaikan diri. Tak terkecuali Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah mengamini bahwa efisiensi anggaran adalah instruksi nasional yang wajib dilaksanakan.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap instansi punya tafsir dan pendekatannya masing-masing dalam menerjemahkan efisiensi.
“Untuk Disperindag sendiri, kebijakan efisiensi anggaran lebih kepada penghematan biaya perjalanan dinas,” ujarnya saat ditemui Narasi.co, Rabu, 9 April 2025.
Kebijakan itu mulai terasa saat Ramadan. Momentum yang biasanya dimanfaatkan untuk memperkuat stabilitas harga bahan pokok, kini harus dilakukan dengan sumber daya terbatas.
Disperindag Kukar tetap menjalankan operasi pasar murah di 20 kecamatan, namun dengan personel yang lebih ramping.
“Nah, itu tentu biaya perjalanan dinas berpengaruh karena adanya kebijakan efisiensi. Ya mau tidak-mau kita menyesuaikan. Salah satunya mengurangi jumlah personel. Alhamdulillah, tidak berpengaruh, kita tetap menyesuaikannya,” ungkap Sayid.
Operasi pasar murah merupakan salah satu program krusial dalam upaya pengendalian inflasi daerah, khususnya menjelang hari raya. Dalam pelaksanaannya, ASN Disperindag diturunkan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan koordinasi langsung di lapangan.
Namun dengan keterbatasan anggaran, Sayid Fathullah menyatakan bahwa mereka harus mengatur ulang ritme kerja tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Meski begitu, Sayid memastikan bahwa efisiensi tidak akan mengurangi komitmen Disperindag dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Ia mengaku tetap optimis bahwa pengurangan biaya operasional bisa diimbangi dengan manajemen lapangan yang lebih efisien dan berbasis prioritas. (Adv)