SAMARINDA : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menyelesaikan permasalahan sosial terlebih dahulu sebelum program normalisasi Sungai Karang Asam Besar direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan (Kaltim).

Hal demikian disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat melakukan susur Sungai Karang Asam pada Kamis, (19/1/2023), bersama Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kaltim Runandar, Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda Desy Damayanti, Ketua TWAP Samarinda Sarifuddin dan Kepala BPBD Samarinda Suwarso.
Menyusuri sungai yang dimulai dari kawasan Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang hingga kawasan dermaga Pos Polisi Karang Asam. Andi Harun menyampaikan, pihaknya telah menelusuri beberapa kawasan padat penduduk di sekitar bantaran sungai dan segera melakukan perencanaan penanganan sosial untuk kegiatan normalisasi sungai.
“Pengerjaan normalisasi Sungai Karang Asam Besar ini menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi. Kita selaku Pemkot Samarinda telah melakukan tinjauan terhadap penyelesaian dampak sosial terlebih dahulu. Seperti pembebasan lahan, penyelesaian relokasi pemukiman penduduk terlebih dahulu,” ungkap Wali Kota Andi Harun kepada awak media usai melaksanakan susur sungai.
Kemudian, sebut orang nomor satu di Samarinda itu, pengerjaan normalisasi Sungai Karang Asam Besar sepanjang 1.600 meter tersebut akan dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim.
Dijelaskannya, proyek normalisasi tersebut mengandalkan kerja sama lintas tingkat pemerintahan di daerah. Pemkot Samarinda akan segera melakukan pembebasan lahan serta relokasi pemukiman pada tahun 2023 ini, guna mempercepat pengerjaan oleh Dinas PUPR Kaltim.
Misal, disampaikannya, terlebih dahulu Pemkot Samarinda akan melakukan pengelolaan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), sosialisasi kepada masyarakat bantaran sungai, hingga relokasi.
“Setelah itu baru secara teknis bisa dilakukan penanganan normalisasi, penurapan di sisi sungai oleh Dinas PUPR Kaltim,” jelasnya.

