DENPASAR : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan kekayaan intelektual (KI) adalah investasi yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi, jika dikelola dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 yang berlangsung di Bali, Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memandang KI sebagai beban biaya, padahal sesungguhnya KI merupakan salah satu aset penting yang dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.
“Di Bali, kita tidak hanya bisa menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya dilindungi melalui pelindungan KI yang disebut indikasi geografis (IG),” ujarnya.
Supratman menyoroti keberhasilan Bali dalam memanfaatkan kekayaan intelektual yang berperan besar dalam mengangkat ekonomi daerah.
Produk-produk seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed, yang telah mendapatkan pelindungan indikasi geografis, menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian masyarakat setempat.
“Pemanfaatan dan pengelolaan KI yang baik telah menjadi salah satu kunci sukses Bali sebagai destinasi wisata dunia,” tegas Supratman.
Ia juga menambahkan, pengelolaan KI memerlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat lokal, untuk menciptakan ekosistem KI yang berkelanjutan.
Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra, turut menekankan pentingnya peran kekayaan intelektual dalam mendorong perekonomian lokal.
Ia mengajak masyarakat Bali untuk turut aktif berpartisipasi dalam Festival Kekayaan Intelektual 2024 sebagai wadah diskusi, berbagi ide, dan mencari solusi untuk melindungi KI serta meningkatkan ekonomi masyarakat ke depan.
“KI memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan mendorong ekonomi lokal,” ungkap Mahendra.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen, dalam laporannya menegaskan Festival KI merupakan langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal KI untuk memaksimalkan potensi KI sebagai investasi di berbagai daerah.
Acara ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya KI dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia.
Festival yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri sekitar 5.000 pengunjung yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow, konsultasi, pameran produk KI, hingga pertunjukan musik.
Pada acara puncak Festival KI 2024, berbagai penghargaan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham terbaik atas kinerja di bidang penegakan hukum dan kekayaan intelektual, serta kepada pemerintah daerah yang aktif mendorong potensi KI.
Sertifikat merek kolektif dan indikasi geografis juga diserahkan, termasuk penghargaan untuk lukisan kamasan, garam teja kula, dan garam gumbrih serta penyerahan sertifikat merek untuk Lasinga Subekti dan T’kor Tempe LPP Kerobokan.
Sebagai contoh nyata manfaat pelindungan KI, harga Kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG kini mencapai Rp350 ribu per kilogram, jauh di atas kopi serupa tanpa sertifikat IG yang hanya Rp70 ribu per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan intelektual mampu meningkatkan nilai jual produk secara signifikan.(*)