Samarinda– Focus Group Discussion (FGD), Rekomendasi Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM terhadap rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum, di gelar di ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis (29/9/2022).

Menghadirkan Bagian Hukum Pemkot Samarinda Asran Yunisran sebagai narasumber untuk memaparkan draft Peraturan Wali Kota dihadapan perwakilan Lembaha Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.
“Sementara, perwali masih dalam penyusunan, kita masih meraba-raba bentuk aplikasi pemberian bantuan hukum nantinya seperti apa, konsep atau draft yang hari ini ada, memang perlu adanya penyempurnaan,”ungkap Asran.
Ia juga menambahkan, perlu berkaca dari pengalaman dari daerah lain seperti Kabupaten Berau yang sudah melaksanakan peraturan ini, untuk nilai walaupun nilai kecil namun ini sifatnya penghargaan.
“Kalau masalah besaran masih kita usulkan ke wali kota, kalau bisa ditingkatkan lagi nilainya,”harap Asran.
Dalam pertemuan ini, pihaknya juga menerima banyak masukan dari beberapa perwakilan LBH yang ikut hadir.
Salah satunya dari Abdul Mukmin Rehas dari LBH Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda, dirinya memberikan catatan, salah satunya cakupan kegiatan dalam pemberian bantuan hukum, hendaknya mencakup apa yang diatur dalam undang-undang, khususnya dari aspek kegiatan non ligitasinya, karena dalam draft itu belum mengakomodir keseluruhan kegiatan non ligitasi, harapannya semua terakomodir dalam draft pilwali tersebut.
Selanjutnya, tentang mekanisme pemberian bantuan hukum kegiatan ligitasi seperti konsultasi hukum harus ada permohonan.
“Berkaitan dengan surat permohonan saat konsultasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ini harus diperbaiki, karena hal ini tidak mencerminkan rasa keadilan, karena yang dominan datang dalam kebingungan, spontan dan tidak mempersiapkan dokumen apapun, yang pasti kita, prinsipnya dengan perwali ini kita sangat mendukung,”paparnya.
Lainnya. tidak adanya mekanisme pengawasan yang dicantumkan di dalam draft ini, lalu pengawasan dilakukan dua arah, artinya pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Samarinda beserta jajarannya saja, namun juga pengawalan dilakukan oleh penerima bantuan hukum.

