
Bontang – .Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanuara (Annur) DPRD Bontang, Ridwan, mengatakan menolak revisi Peraturan Daerah No.27 Tahun 2002, Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras).
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut kita berhasil menekan angka peredaran miras di Kota Taman, meskipun masih ada peredaran miras secara ilegal, dan itu kami akui.
“Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak dengan tegas revisi Perda tersebut,” kata Ridwan pada, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Perda itu mewujudkan simbul Kota Bontang sebagai Kota Taman yang merupakan akronim dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman.
“Jadi Kota Taman adalah mengandung makna Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman,”ulasnya.
Ia menambahkan, masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang merevisi Perda yang sudah berjalan, justru akan berpotensi mengorbankan nasib generasi muda.
“Kami melihat masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” urainya.
“Kalau sampai direvisi dan benar adanya, maka saya tidak segan-segan akan menggerakkan massa,”lanjutnya.