
SAMARINDA: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) memiliki urgensi tinggi, mengingat kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan drastis.
Beberapa indikator seperti polusi udara, pencemaran air sungai, deforestasi, dan dampak perubahan iklim disebut telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono dalam Rapat Paripurna ke-23, di Gedung B DPRD Kaltim Senin, 14 Juli 2025.
Didik yang juga anggota Komisi I, menegaskan dukungan fraksinya terhadap pembahasan dan penyempurnaan Raperda, namun mengingatkan agar pelaksanaannya harus konsisten dan menyentuh akar persoalan lingkungan.
“Lingkungan hidup yang sehat bebas polusi merupakan dambaan masyarakat Kalimantan Timur. Bila krisis ekologis ini terus dibiarkan, dampaknya akan diwariskan ke generasi masa depan,” ujar Didik.
Didik mengawali pandangannya dengan menyinggung pemikiran Presiden Soekarno, yang meski tak menyatakan secara eksplisit soal perlindungan lingkungan dalam perundang-undangan, namun ajaran dan kebijakannya menekankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam demi kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, semangat tersebut harus menjadi landasan moral dalam merancang kebijakan lingkungan hidup yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga kesadaran kolektif.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui langkah Pemprov Kaltim dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika nasional, seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Namun perubahan ini, kata Didik, harus berdampak langsung pada perlindungan lingkungan dan tidak sekadar menjadi formalitas hukum.
“Kita harus pastikan Raperda ini menjadi payung hukum yang konsisten ditegakkan. Prinsip polluter pays perlu diterapkan agar pelaku perusakan lingkungan benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.
Fraksi juga mendorong penguatan pendidikan dan budaya lingkungan hidup berbasis nilai-nilai lokal.
Didik menyebut konsep Trisakti Soekarno berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan perlu ditafsirkan sebagai panggilan untuk menciptakan kedaulatan ekologis bangsa.
“Kita dorong integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum sekolah serta penguatan nilai gotong royong, kebersihan, dan kepedulian terhadap alam,” ucapnya.
PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya ketegasan terhadap dunia usaha, terutama sektor pertambangan dan industri ekstraktif.
Perizinan harus disertai audit lingkungan yang transparan dan dapat dipantau publik. Penegakan hukum pun harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Kerusakan lingkungan yang dibiarkan akan membahayakan masa depan. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi,” katanya.
Didik juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus dijamin, termasuk melalui transparansi informasi dan mekanisme pengaduan publik.
Pengawasan berbasis komunitas menjadi salah satu solusi untuk menjaga akuntabilitas.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda ini dilakukan secara inklusif, partisipatif, dan transparan bersama panitia khusus (Pansus).
Tujuannya agar hasil akhir bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen nyata untuk menyelamatkan lingkungan Kalimantan Timur.

