SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 519,2 gram yang dikirim dari Sumatera ke Samarinda.
Paket tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Jumat, 14 Februari 2024. Atas informasi tersebut, tim segera melakukan koordinasi untuk mencegah peredaran barang haram tersebut.
“Selanjutnya, Tim Pemberantasan BNNP Kaltim melakukan control delivery terhadap paket yang akan datang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, paket yang dikirim dari Solok, Padang, atas nama pengirim “Utama Herbal” dengan nomor kontak 62822103308, ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Paket tersebut ditujukan kepada “Bpk. Budi Pamungkas” di Jl. Sutan Alimudin, Gg. Beringin RT 02, No. 45, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Namun, setelah dihubungi, nomor kontak yang tertera tidak aktif dan alamat penerima diduga fiktif.
Sabtu, 15 Februari 2025, BNNP Kaltim bersama Bea Cukai Samarinda melakukan pengintaian di kantor J&T Samarinda, tempat paket tersebut terakhir dikirim. Tim bersiaga untuk menangkap siapa pun yang datang mengambil paket, tetapi hingga malam hari tidak ada seorang pun yang muncul.
Tak menyerah, operasi pengintaian kembali dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu pengambilan yang ditentukan oleh pihak J&T, tidak ada yang datang. Tim akhirnya melakukan control delivery ke alamat penerima, tetapi lokasi tersebut kembali terbukti fiktif.
Tanpa adanya penerima, tim akhirnya mengamankan barang bukti dan membawanya ke Kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 519,2 gram,” jelas Brigjen Pol Rudi Hartono.
Selanjutnya, BNNP Kaltim akan melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang menggunakan metode pengiriman paket ini. Setelah penyisihan, barang bukti narkotika tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.