Samarinda– Nidya Listiyono dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), menggelar sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat. Perda nomor 5 tahun 2019 ini terus dikampanyekan agar masyarakat luas paham akan manfaat Perda tersebut.

Kegiatan Sosper dilaksanakan pada Minggu, (11/4/2021) di Jalan Jakarta Gang Manunggal Yayasan Al Azhar Sungai Kunjang Samarinda.
Nidya Listiyono yang duduk di Komisi II DPRD Kaltim membeberkan bahwa Sosper No.5 tahun 2019 ini untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin bantuan hukum untuk bisa dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Kaltim.
“Hanya Peraturan Gubernur (Pergub) Perda ini belum terbit sehingga dari legislatif terus mendorong pemerintah agar bisa cepat diterbitkan dengan harapan masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik,’kata Nidya Listiyono yang juga Ketua AMPG Kaltim.
Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum disahkan oleh Anggota DPRD Kaltim periode terdahulu, sehingga tugas legislatif saat ini adalah bagaimana bisa mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurutnya pembuatan Perda ini didasari keinginan pemerintah untuk membantu masyarakat yang ekonominya berpenghasilan rendah sehingga saat berhadapan dengan hukum mereka tidak mampu membayar jasa pengacara.
“Ini yang menjadi dasar pemerintah membuat Perda. Namun sebagai anggota dewan tetap mengarahkan bagaimana tata cara memanfaatkan bantuan hukum,”ujar mantan manager disalah satu pembiayaan di Samarinda. .
Dikatakannya calon penerima bantuan hukum terlebih dahulu harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis.
“Permintaan bantuan hukum ditujukan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah,” urainya.
Selain itu, pemohon harus memberikan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah maupun pejabat setingkat dimana mereka tinggal.
Politikus Golkar ini berharap kepada masyarakat agar dapat membuka mindset untuk bisa menyebarkan Perda ini kepada yang lain. Menurutnya melalui Sosper menjadi momentum masyarakat untuk tahu Perda apa saja yang sudah disahkan.
“Jika dibilang penting atau tidak, sebenarnya ketidaktahuan bisa membuat kita menjadi terkalahkan. Maka, masyarakat harus tahu supaya nanti apabila berhadapan dengan hukum bisa digunakan,”tutupnya .
