SAMARINDA : Keberlangsung lingkungan hidup menjadi aspek yang diperhatikan DPRD Kota Samarinda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie saat melakukan sosialisasi penyebarluasan raperda Anggota DPRD Kota Samarinda kepada konstituennya di Samarinda Ulu, Rabu (26/4/2023). Ia mengungkapkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengupasan dan pematangan lahan menjadi catatan.
Dijelaskan Novan sapaan akrabnya, aspirasi dan gambaran terkait kondisi lingkungan masyarakat yang ditimbulkan dari pengupasan lahan, akan menjadi catatan dan masukan Anggota DPRD Kota Samarinda pada penyusunan rancangan produk hukum untuk menata kegiatan pengupasan, galian tanah dan pematangan lahan di Kota Tepian.
“Mereka menyampaikan kondisi lingkungan di tempat tinggalnya, tentang aktivitas pengupasan lahan, dan ini menjadi catatan buat kami,” terangnya.
Kemudian, diterangkannya keberlangsungan lingkungan hidup juga harus berjalan seimbang dengan keberlanjutan pengembangan kota ke arah yang lebih maju. Upaya perhatian terhadap lingkungan hidup juga patut disinergikan dengan peningkatan kemampuan lahan dalam melakukan perubahan ekonomi, sosial budaya, dan fisik untuk pembangunan daerah.
Oleh karenanya tidak semua kegiatan pengupasan dan pematangan lahan dipukul rata harus dilarang, pengembangan kota juga menjadi faktor yang diperhitungkan dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Dijelaskannya pengupasan lahan untuk pemanfaatan ekonomi dan secara umum untuk pembangunan daerah, hal tersebut tentu juga diperbolehkan selama memiliki izin dan tetap menjamin aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Kami akan klasifikasikan, jadi tidak kita pukul rata semua. Pengupasan lahan itu tingkatannya berbeda-beda, baik pemanfaatan secara bisnis, secara umum ataupun pemanfaatan secara pribadi. Namun aspek lingkungan hidup tetap menjadi catatan penting dalam r
aperda ini,” ungkapnya.
