
SAMARINDA: Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong adanya penguatan aspek penegakan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Fraksi menilai bahwa perlindungan lingkungan di Kaltim tidak cukup hanya mengandalkan aspek pemulihan, tetapi harus dilengkapi dengan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
“Dalam draf Raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi. Ini perlu diperkuat,” kata Fuad di hadapan forum paripurna.
Gerindra menyoroti bahwa kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur sudah sangat memprihatinkan, akibat tingginya tekanan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus memiliki kekuatan hukum yang jelas, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Fuad menyebut bahwa kerusakan lingkungan yang tidak terkendali berdampak langsung terhadap penurunan daya dukung dan produktivitas ekosistem. Oleh karena itu, aturan yang tegas dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mencegah dan memulihkan kondisi lingkungan secara efektif.
Fraksi Gerindra juga meminta agar Raperda ini dapat dirancang menjadi kebijakan yang komprehensif dan sesuai dengan kondisi lokal. Arah kebijakan dan ruang lingkup pengaturannya harus jelas, sehingga dapat diimplementasikan secara terarah dan tepat sasaran.
“Lingkungan yang rusak berdampak pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas. Karena itu, aturan tegas diperlukan untuk mencegah, menanggulangi, serta memulihkan kondisi lingkungan secara efektif,” tegas Fuad.
Gerindra meminta agar aturan pelaksanaan perlindungan lingkungan dalam Raperda ini tidak membebani masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus memberikan keadilan dan menjamin terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Fuad juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan alokasi biaya dalam pelaksanaan Raperda, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Menurutnya, perlindungan lingkungan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menambah beban masyarakat secara sepihak.
“Jangan sampai peraturan ini malah menambah beban masyarakat yang seharusnya mendapat lingkungan hidup layak,” ujar Fuad.
Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah menyusun dan mengajukan Raperda tersebut. Fraksi kemudian menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada panitia khusus (Pansus) agar dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
Raperda ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
