SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menanggung biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Gratispol Biaya Administrasi Rumah.
Program ini dinilai menjadi solusi atas beban tambahan yang kerap memberatkan calon pembeli rumah.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa biaya administrasi rumah biasanya mencapai hampir Rp10 juta, terdiri dari biaya notaris, provisi, akta jual beli, hingga berbagai pungutan lain.
“Kalau rata-rata harga rumah subsidi Rp185 juta, ditambah Rp10 juta biaya administrasi, maka beban totalnya jadi Rp195 juta. 10 juta yang kita tanggung Jadi masyarakat tidak perlu lagi keluar biaya administrasi di awal,” ujarnya usai jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Jumat, 29 Agustus 2025.
Firnanda menuturkan, pada tahap awal Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp10 miliar dalam perubahan APBD 2025.
Jumlah tersebut cukup untuk menanggung biaya administrasi sekitar 1.000 unit rumah.
“Kalau ternyata antusias masyarakat lebih dari 1.000 unit di sisa tahun ini, kita siapkan tambahan pada anggaran 2026. Tahun depan sudah kita alokasikan Rp20 miliar untuk 20 ribu unit rumah. Kalau masih kurang, bisa ditambah lagi,” terangnya.
Program ini berjalan paralel dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat.
Tenor kredit perumahan berkisar 10–20 tahun sesuai kebijakan perbankan.
Terkait mekanisme, Firnanda menegaskan bahwa perbankan tetap menjadi pihak yang memutuskan kelayakan debitur.
Baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap tetap bisa mengajukan, selama mampu menunjukkan kemampuan mencicil.
“Banyak orang yang tidak punya gaji tetap, tapi penghasilannya lebih besar dari pegawai dengan gaji tetap. Kalau dia bisa membuktikan sanggup menyisihkan Rp1 juta per bulan, maka layak diberi pinjaman. Jadi tetap ada ruang untuk MBR,” jelasnya.
Empat bank telah ditunjuk sebagai penyalur: Bank BTN, BTN Syariah, Bank Mandiri, dan Bankaltimtara.
Firnanda memastikan, biaya administrasi yang ditanggung Pemprov maksimal Rp10 juta per unit.
Namun, dari hasil survei, sebagian besar biaya administrasi rumah subsidi berada di bawah angka itu.
“Rata-rata tidak sampai lebih dari Rp10 juta. Jadi dengan ditanggung pemerintah, pemohon tidak lagi terbebani biaya awal. Mereka hanya fokus ke cicilan rumahnya saja,” katanya.