JAKARTA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang agar bisa terus menjaga citra baik mereka dengan melaporkan kondisi perusahaan secara transparan untuk penggunaan alat berat di area operasional mereka.
“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang masuk di bursa saham. Bisa anjlok sahamnya,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan ketika memimpin Executive Meeting: Kolaborasi dan Akselerasi Sektor Pertambangan dan Migas dalam Mendukung Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas di Golden Ballroom 2 The Sultan, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Harum, sapaan akrabnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah yang akan sangat bermanfaat untuk memperluas daya jangkau pembangunan demi masyarakat.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku akan mengejar salah satu celah pendapatan asli daerah (PAD) yakni Pajak Alat Berat.
Di hadapan para pelaku usaha pertambangan, orang nomor satu Benua Etam itu mengingatkan agar Pajak Alat Berat dibayarkan ke Kaltim.
Ia menyadari, dalam praktiknya tidak semua pekerjaan dilakukan pemegang izin usaha pertambangan dimana operasional tambang biasanya menggunakan kontraktor dan subkontraktor.
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap inspektorat akan masuk ke situ,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, ada pula Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat,” jelasnya.
Gubernur menambahkan, melalui pertemuan ini Pemprov Kaltim akan melakukan pendekatan secara persuasif serta diharapkan tidak ditemukan penyimpangan di lapangan.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, akan membentuk tim terpadu yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan inspektorat untuk pengawasan ini.
“Saya yakin bapak-bapak semua taat aturan. Jangan sampai ada temuan,” pesannya.
Kepala Dinas ESDM Bambang Arwanto menyampaikan, berdasarkan data dari RKAB terdapat 7.415 unit alat berat tersebar di Kaltim.
Rinciannya, Balikpapan 192 unit, Penajam Paser Utara 121 unit, Paser 1462 unit, Kutai Barat / Mahulu 524 unit, Samarinda 155 unit, Bontang 198 unit, Kutai Timur 2560 unit, Kutai Kartanegara 1975 unit dan Berau 228 unit.
Dari total populasi alat berat tersebut, yang terdata membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah hanya sekitar 2.800 unit. Kurang dari setengahnya atau masih ada hampir 5.000 unit yang harus didata.
Adapun komponen PAD potensial dari sektor pertambangan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Alat Berat dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi