Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Hotel Mercure Samarinda, Senin (6/12/2021).
Penyampaian DIPA dan TKDD secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
DIPA Kementerian/Lembaga dan daftar alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada lingkup Provinsi Kaltim, alokasi APBN TA 2022 adalah sebesar Rp 28,81 triliun yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 8,75 triliun dan TKDD sebesar Rp 20,06 triliun.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan, DIPA dan TKDD TA 2022 yang telah diserahterimakan ini dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mengakselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Setiap satuan kerja (Satker) dan OPD pengelola dana APBN harus betul-betul memanfaatkan alokasi dana yang telah diberikan dalam rangka percepatan, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan di Kaltim,“ jelasnya.
Isran Noor menekankan pentingnya mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas, agar output dan outcome-nya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kaltim.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim Muhdi menuturkan, jika kegiatan ini sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun dengan menyimpan makna politisnya bahwa negara telah menyampaikan dana untuk tahun 2022 yang diserahkan tidak di bulan januari, tetapi justru sekarang ini di bulan November di Istana Negara dan bulan Desember penyerahan di daerah.
“Dengan harapan bahwa pemerintah, kementerian lembaga dan juga kementerian pemerintah daerah itu bisa sesegera mungkin merencanakan pelaksanaan anggaran di tahun 2022,” ucapnya.
Lanjut Muhdi, misalnya mulai sekarang untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya kontraktual itu sudah bisa direncanakan dengan melakukan persiapan pelelangan. Sehingga pada 2 Januari 2022 mendatang ketika ada kontrak kesepakatan dengan pihak lain, langsung bisa dilaksanakan.
“Jadi dana langsung cepat mengalir ke masyarakat. Pelaksanaan kegiatan proyek juga langsung bisa diselenggarakan supaya ada multiplier effect atau efek pengganda di dalam istilah ekonomi bisa merembes secara luas ke masyarakat,” harapnya.
Adapun alokasi belanja K/L dimaksud dialokasikan kepada 38 K/L yang terdiri dari 416 Satker dan disalurkan oleh 3 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara alokasi TKDD TA 2022 terdiri atas dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam Rp 5,33 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 963,55 miliar, DAK nonfisik sebesar Rp 2,11 triliun, dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 141,12 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 760,29 miliar.

