SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti kasus dugaan ketidakadilan yang dialami seorang guru ASN bersertifikasi di SD Negeri 012 Sungai Pinang yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tetap mengajar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah adanya pengaduan dari guru yang bersangkutan, Yuswo.
Ia menjelaskan, Yuswo merupakan guru Bahasa Inggris dengan kualifikasi S2 dan telah mengantongi sertifikasi.
Namun, selama bertahun-tahun, jam mengajarnya tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga TPG yang seharusnya diterima setiap bulan menjadi nol.
“Dia mengajar, tapi jamnya tidak dihitung di Dapodik, sehingga TPG-nya nol. Padahal itu hak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya usai RDP di gedung DPRD Samarinda, Senin, 30 Maret 2026.
Setelah ditelusuri, persoalan bermula dari kebijakan muatan lokal (mulok) di sekolah tersebut.
Di SDN 012 Sungai Pinang terdapat dua mata pelajaran mulok, yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Kutai, padahal kebijakan hanya memperbolehkan satu mulok.
Puji menyebut, kebijakan mulok seharusnya ditetapkan melalui surat keputusan wali kota dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Namun dalam praktiknya, penentuan diserahkan ke masing-masing sekolah.
“Harusnya dari SK wali kota langsung ditindaklanjuti dinas. Tapi ini diserahkan ke sekolah, akhirnya ada dua mulok, dan yang dirugikan justru guru Bahasa Inggris,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, mata pelajaran mulok tersebut diajarkan oleh guru kelas, sehingga jam mengajar guru Bahasa Inggris tidak diakui dalam sistem.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan, terutama bagi guru ASN yang telah bersertifikasi namun tidak menerima haknya.
“Ini soal keadilan. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini, guru sudah mengajar tapi tidak dibayar hak sertifikasinya,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda pun mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang merugikan tenaga pendidik.

