
KUKAR: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menegaskan bahwa mekanisme pengganti antar waktu (PAW) dalam tubuh lembaga legislatif bukan sekadar proses administratif atau bentuk formalitas politik belaka.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional yang harus dijalankan guna menjamin keberlanjutan fungsi representasi publik dan stabilitas kelembagaan, khususnya di tingkat pemerintahan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Guntur saat menghadiri Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, 28 Juli 2025, dalam rangka pelantikan Akbar Haka Saputra sebagai anggota DPRD Kukar.
Seperti diketahui, Akbar diangkat melalui skema PAW dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Guntur berpendapat bahwa setiap pergantian antar waktu membawa konsekuensi tanggung jawab besar.
Ia menyebut kehadiran figur baru seperti Akbar harus dimaknai sebagai suntikan energi positif untuk memperkuat fungsi representasi rakyat sekaligus memperluas daya jangkau pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
“Pergantian antar waktu bukan sekadar formalitas politik, melainkan langkah konstitusional penting untuk menjaga kontinuitas representasi dan fungsi kelembagaan,” kata Guntur.
Ia menggarisbawahi bahwa Akbar yang ditempatkan di Komisi IV serta Badan Musyawarah (Banmus) memiliki peran yang cukup vital. Guntur menekankan pentingnya membangun pola komunikasi yang terbuka dan produktif, baik di internal DPRD maupun dengan pihak eksekutif.
Sinergi lintas lembaga, menurutnya, akan memperkuat kapasitas legislasi dan mendorong terwujudnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelantikan yang berlangsung dalam suasana formal dan penuh penghormatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kukar dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, serta keluarga dan relasi politik Akbar.
Kehadiran Akbar di panggung legislatif Kabupaten Kutai Kartanegara tidak semata menggantikan posisi kosong, tetapi juga mencerminkan upaya regenerasi di dalam struktur politik lokal.
Guntur menilai momen ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Ia menyebut bahwa parlemen daerah memerlukan keseimbangan antara pengalaman legislator senior dan semangat pembaruan dari generasi muda, agar mampu menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Untuk itu, Guntur berharap peran DPRD Kukar semakin efektif dalam mendorong agenda pembangunan yang inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan mencerminkan prinsip keadilan sosial.