BANTEN: Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Kalimantan Timur menyatakan kesiapan memperluas pelaksanaan program berbasis pemenuhan hak asasi manusia hingga ke tingkat desa.
Program tersebut mencakup pembentukan Desa Sadar HAM serta penguatan rekonsiliasi konflik sosial di daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili, saat menghadiri seminar bertema “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM” yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam rangka HUT JMSI ke-6 di Hotel Horison Ultima Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
Umi menjelaskan, Kementerian HAM memiliki sejumlah program prioritas yang akan diperkuat pada 2026, salah satunya pembentukan 100 Desa Sadar HAM di setiap provinsi.
Program ini diarahkan untuk menyentuh langsung pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan dan kawasan perbatasan.
“Desa Sadar HAM itu menyentuh langsung hak masyarakat. Di dalamnya diharapkan hak dan kewajiban warga negara dapat berjalan dengan baik, mulai dari lingkup keluarga hingga komunitas desa,” ujar Umi.
Menurutnya, apabila di suatu desa masih terdapat hak dasar masyarakat yang belum terpenuhi, Kementerian HAM akan hadir melalui program intervensi bersama pemerintah daerah.
Ia mencontohkan pelaksanaan program di Kalimantan Timur, tepatnya di Balikpapan, di mana terdapat desa nelayan yang belum memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
“Itu menyangkut hak atas kesehatan. Kami membantu bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar masyarakat pedesaan,” jelasnya.
Selain Desa Sadar HAM, Kementerian HAM juga menjalankan Program Kampung Redam, yakni program rekonsiliasi dan perdamaian bagi desa atau kampung yang pernah mengalami konflik, sedang berkonflik, atau memiliki potensi konflik sosial.
“Ketika ada wilayah yang memiliki konflik atau potensi konflik, kami melakukan pendekatan rekonsiliasi dan perdamaian dengan melibatkan berbagai pihak,” katanya.
Dalam forum yang menyoroti peran pers tersebut, Umi Laili menegaskan kesiapan KemenHAM untuk bersinergi dengan Dewan Pers dan organisasi media, termasuk JMSI Kalimantan Timur, dalam mengawal pemahaman dan pemajuan HAM.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang berperspektif HAM. Menurutnya, masih ditemukan regulasi daerah yang belum sepenuhnya melindungi kelompok rentan.
“Apakah hak masyarakat adat sudah terakomodasi, hak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Itu menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian HAM turut bersinergi dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan pangan, termasuk melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Umi menyebut agenda tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menempatkan demokrasi, Pancasila, dan nilai-nilai HAM sebagai fondasi utama pembangunan.
Umi juga menjelaskan perbedaan peran antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penanganan pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Namun untuk dugaan pelanggaran hak lainnya, masyarakat dapat mengadu baik ke Komnas HAM maupun ke Kementerian HAM,” ujarnya.
Termasuk apabila terjadi dugaan pelanggaran hak terhadap jurnalis, Kementerian HAM dapat memberikan pendampingan melalui mekanisme mediasi dan akomodasi.

