SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan skema penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan, setelah KUHP baru resmi berlaku per 2 Januari 2026.
Model ini akan menggantikan sebagian pemidanaan penjara yang selama ini menjadi standar hukuman bagi pelanggaran berintensitas rendah.
Kepala Kejati Kaltim Assoc Prof Dr Supardi mengatakan model pemidanaan baru tersebut dirancang untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah mengalami kelebihan kapasitas, sekaligus mengurangi beban APBN untuk kebutuhan dasar tahanan.
“Ini untuk menyongsong KUHP yang berlaku 2 Januari. Sistem pemidanaan sarat pengganti ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hukuman tidak lagi selalu penjara,” kata Supardi saat konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Supardi menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kaltim akan melibatkan dukungan pembiayaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
PT Jamkrindo menjadi BUMN pertama yang menyatakan kesediaan berpartisipasi.
“Jamkrindo memfasilitasi pembiayaan kerja sosial melalui CSR. Harapannya BUMN lain bisa ikut terlibat,” ujarnya.
Melalui PKS bersama Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, Jamkrindo akan menjadi fasilitator pelaksanaan kegiatan sosial untuk terpidana kerja sosial.
Skemanya akan melibatkan lembaga sosial, yayasan, atau institusi publik sesuai kebutuhan penempatan.
Skema kerja sosial hanya diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah.
Hakim akan menentukan kelayakan berdasarkan pasal pidana, dampak perbuatan, dan kondisi pelaku.
“Minimal ancaman pidananya di bawah lima tahun. Ini untuk pidana ringan. Tapi tidak semua otomatis. Banyak hal dipertimbangkan, termasuk dampak, usia pelaku, sampai ada atau tidaknya pemaafan dari korban,” jelas Supardi.
Ia menegaskan bahwa hukuman kerja sosial bukan model “keringanan hukuman”, melainkan instrumen pemidanaan yang menekankan pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan.
Supardi memastikan bahwa pidana kerja sosial tetap melalui proses hukum pidana formal di pengadilan.
Hakim akan memutuskan jenis pidana, termasuk opsi kerja sosial, berdasarkan berkas penuntutan dari Kejaksaan.
“Tetap litigasi. Ini proses pidana sampai tahap penuntutan. Hakim yang putuskan apakah pantas diberikan pidana kerja sosial atau tidak,” katanya.
Jika dijatuhi hukuman kerja sosial, pelaku akan melaksanakan kewajiban pada lembaga sosial tertentu.
Pengawasan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor bersama instansi pelaksana di daerah.
“Pelaksanaan kerja sosial tetap diawasi jaksa. Pengawasan teknis akan disesuaikan dengan lokasi kegiatan dan lembaga pelaksana,” jelasnya.
Menurut Supardi, implementasi pidana kerja sosial memerlukan koordinasi erat antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
Karena itu, PKS ditandatangani secara simultan antara Kejati Kaltim dan Pemprov serta antara Kejaksaan Negeri dan bupati/wali kota se-Kaltim.
“Tanpa kepala daerah, ini tidak bisa berjalan. Pemda menyiapkan lokasi dan kegiatan kerja sosial, Kejaksaan melakukan eksekusi,” ujarnya.
Model ini nantinya memungkinkan penempatan terpidana kerja sosial pada program pembersihan ruang publik, perbaikan fasilitas umum, aktivitas komunitas lingkungan, hingga dukungan kegiatan layanan sosial.
Menambahkan dalam konferensi pers, Gubernur Rudy menyebut konsep ini lahir dari penilaian bahwa pemidanaan penjara terhadap pelaku pelanggaran ringan tidak lagi relevan.
Selain menyebabkan overcrowding, biaya yang ditanggung negara dinilai tidak efisien.
“Kondisi lapas penuh, hampir 200 persen kapasitas di banyak daerah. Negara membiayai makan-minum tahanan hingga Rp2,4 triliun per tahun. Hukum modern tidak lagi semua orang harus dipenjara, tapi diberi kerja sosial dengan tetap memanusiakan manusia,” tegasnya.

