
BONTANG : Pemerintah Kota Bontang tidak main-main dalam menyelesaikan sengketa tapal batas Kampung Sidrap.
Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah bertahun-tahun tersebut, dengan menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013–2015 itu, akan memperjuangkan nasib tiga ribu lebih warga Sidrap.
Ada sekitar 179 hektar yang saat ini dihuni oleh 7 RT.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang.
“Artinya ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kota Bontang, karena sejak tahun 2005 kita telah memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap. Pasca wilayah tersebut tidak lagi masuk ke dalam Kelurahan Guntung,” ungkap Agus Haris, Kamis (1/6/2023).
Ketua Partai Gerindra Kota Bontang ini yakin bahwa pengalaman yang dimiliki Hamdan Zoelva, akan membawa dampak positif dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ia optimis bahwa dengan bantuan pengacara yang terpercaya ini, status Kampung Sidrap akan dapat masuk ke dalam wilayah administratif Kota Bontang.
“Hamdan Zoelva sebagai pengacara yang juga mantan Ketua MK, pasti akan berpengalaman dan profesional. Kami optimis Kampung Sidrap akan dapat masuk ke dalam wilayah Bontang,” ujar Agus Haris.
Agus Haris juga meyakini bahwa sebagian besar masyarakat, sebanyak 99 persen, telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang.
Oleh karena itu, Agus berpendapat bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bontang untuk mengakomodir keinginan masyarakat.
“Sudah waktunya kita berjuang untuk menyelesaikan masalah tapal batas di sana. Dengan cara ini, pembangunan dapat dilakukan secara adil dan merata,” tegasnya.
Selain itu, Agus Haris juga meminta Pemerintah Kota Bontang melalui kuasa hukumnya, agar segera mengajukan gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap pada bulan Juni 2023.
“Semua berkas dan bukti telah disiapkan. Informasi terakhir yang saya terima menyebutkan bahwa berkas-berkas tersebut akan diperiksa kembali oleh tim pengacara untuk disinkronkan dengan fakta yang ada,” tutup Agus Haris (*)
