SAMARINDA: Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengalami kenaikan pada periode 1-15 September 2025.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, kenaikan harga ini dipicu oleh meningkatnya permintaan minyak sawit mentah (CPO) di pasar global serta melonjaknya kebutuhan dalam negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Andi M. Siddik, mengatakan kenaikan harga TBS berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani, terutama mereka yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).
“Kenaikan harga ini tentu membawa dampak positif bagi petani sawit plasma. Pendapatan mereka meningkat, dan yang terpenting, harga yang diterima sudah sesuai standar, tidak lagi dipermainkan tengkulak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 16 September 2025.
Untuk periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.970,66 per kilogram, sedangkan kernel berada pada angka Rp11.923,10 per kilogram, dengan indeks K sebesar 88,30 persen.
Kenaikan harga berlaku di semua kelompok umur tanaman sawit, dengan rincian: umur 3 tahun Rp2.838,84/kg, umur 4 tahun Rp3.026,10/kg, umur 5 tahun Rp3.045,60/kg, umur 6 tahun Rp3.078,69/kg, umur 7 tahun Rp3.097,52/kg, umur 8 tahun Rp3.120,60/kg, umur 9 tahun Rp3.187,30/kg, dan umur 10 tahun Rp3.224,64/kg.
Andi menegaskan, harga tersebut menjadi standar resmi bagi petani yang telah bermitra dengan PKS. Ia berharap pola kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan terus diperkuat agar petani sawit mendapat kepastian harga dan jaminan pasar.
“Melalui kerja sama ini, kesejahteraan petani bisa lebih terjamin. Harga TBS yang mereka terima sesuai ketentuan, sehingga petani tidak lagi dirugikan,” jelasnya.
Disbun Kaltim juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga dan memastikan agar sistem kemitraan berjalan transparan serta berpihak pada petani plasma.