SAMARINDA: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus berupaya menuntaskan konflik tata kelola parkir di gerai Mie Gacoan, Jalan Ahmad Yani, melalui rapat hearing yang mulai menunjukkan kesepakatan awal.
Dengan melibatkan pihak manajemen, vendor keamanan, dan kelompok masyarakat setempat.
Sebelumnya, pertemuan ini dilakukan karena adanya tumpang tindih kewenangan antara PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pemilik unit usaha, PT Bahana Security System (BSS) sebagai pemilik kontrak parkir elektronik secara nasional, dengan warga lokal, yakni Dedy Septian yang selama ini mengelola lahan parkir secara mandiri dan resmi dengan manajemen lama Mie Gacoan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada kontrak formal berskala nasional antara PT PPA dan PT BSS per 27 Oktober 2025, implementasi di lapangan harus tetap mempertimbangkan kondusivitas wilayah dan keterlibatan warga lokal.
“Secara umum sudah mengerucut akan tercapai kesepakatan. Teknisnya nanti dibicarakan lebih lanjut. Kita tidak bisa melihat kontrak itu kaku, harus lihat kondisi lapangan, apalagi menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iswandi memberikan keterangan pers usai Rapat Hearing, Rabu, 25 Februari 2026.
Iswandi juga menanggapi pernyataan Manajer PT Pesta Pora Abadi Wilayah Kalimantan Timur, Dimas mengenai opsi parkir gratis jika keresahan berlanjut.
Menurutnya, langkah tersebut justru akan memicu masalah baru karena status lahan menjadi “tak bertuan” dan rawan konflik.
“Justru itu yang buat masalah. Seperti dikatakan pihak Polisi tadi kan, itu malah buat masalah baru karena nama daerahnya tak bertuan. Jadi memang tidak sesederhana itu. Ya kita harus memaklumi mereka kan tidak tahu kondisi di sini, mereka dari luar ya,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya penertiban kembali kontrak antara PT PPA dan PT BSS sesuai mekanisme dan aturan, namun harus turut melibatkan dan mengakomodir masyarakat lokal tanpa menyalahi kerja sama dengan PT BSS.
Sementara itu, terkait aspek pendapatan daerah melalui kewajiban pajak off-street, Iswandi menegaskan bahwa pajak parkir area dalam (off-street) belum terbayarkan karena status pengelola yang belum legal.
Sementara untuk parkir di tepi jalan (on-street), ia mendorong adanya peningkatan nilai retribusi.
“Pajak di dalam belum bisa dibayarkan karena belum tahu siapa pengelolanya, masih tak bertuan. Kalau sudah clear, otomatis pajak akan masuk. Sedangkan untuk retribusi on street yang sudah berjalan, saya minta nilainya dinaikkan. Jangan hanya satu juta sebulan, karena penghasilannya saya tahu lebih dari itu,” tegasnya.
Persoalan ini ditargetkan tuntas melalui pertemuan lanjutan dalam waktu dekat.
Iswandi menekankan pentingnya penyelesaian sebelum Idulfitri guna menghindari potensi gesekan di lapangan.
“Mungkin pertemuan lagi sebelum lebaran. Kalau puasa begini kan orang kurang minum, kalau tidak dijaga bahaya kalau sampai ada main golok,” pungkasnya.

