Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan perluasan taman kota. Lokasi perkembangan taman itupun, tidak jauh dari jembatan kembar kota setempat.
Menurut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Jumat (24/9/2021) kepada awak media, pihaknya tengah mencoba mempersiapkan sistem pengelolaan baru agar ke depannya tidak muncul hal-hal yang berpotensi terjadinya masalah baru akibat dibukanya taman umum itu.
“Diantaranya potensi terjadinya kemacetan karena penumpukan kendaraan, tentunya menggangu kepentingan orang lain disebabkan kemacetan,” sebut Andi Harun.
Masalah lainnya juga kemungkinkan akan muncul, misalnya pengunjung parkir sembarangan di badan jalan, sementara kawasan tersebut merupakan zero tolerance yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Polresta Samarinda.
Kemudian masih minimnya penerangan di lokasi taman juga akan memicu menjadi tempat yang tidak diinginkan serta adanya pungutan liar dan potensi munculnya pedagang kaki lima tidak terorganisir.
“Berikutnya adalah penataan jalur masuk dan keluar,” ujar Wali Kota Samarinda.
Maka, guna mengantisipasi kemungkinan masalah ke depannya, sambung Andi Harun, berbagai lintas sektoral akan dilibatkan dan segera meninjau lokasi rencana perluasan taman umum.
“Sudah dibicarakan dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD), besok para pihak akan turun ke lapangan untuk pengecekan,” bebernya.
Misalnya saja, Dinas Perhubungan (Dishub) telah ditugaskan untuk membuat analisis rekayasa lalu lintas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menganalisis tata pengamanan pedagang kaki lima dibantu Bhabinkamtibmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membantu proses penyempurnaan taman.
Lebih jauh dipaparkan Andi Harun, zona tersebut akan ditetapkan sebagai zona bebas dari PKL liar, karena akan didesain sebagai tempat berjualan makanan dan minuman yang tidak permanen, sehingga taman tetap terlihat indah dan tidak kumuh.
“Pertimbangannya akan dibangun posko terpadu Satpol PP, Dishub, DLH serta lainnya, ke depannya dapat terpantau dan tertata rapi,” ujar Andi Harun.
Rencana berbagai pola antisipasi dampak, sambung Wali Kota Samarinda itu, akan diberi batas waktu sekitar sebulan lamanya dan pihak OPD yang dilibatkan telah memiliki sistem baru untuk diterapkan.
“Sisi lainnya, mengingat taman yang banyak miniatur buahnya namun belum memiliki nama resmi, nanti setelah tempat dibuka barulah akan diberikan nama,” paparnya mengakhiri.

