BONTANG : Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (31/1/2023) pukul 16.00 Wita, kembali menangkap
seorang residivis narkoba yang berprofesi ibu rumah tangga dengan inisial WD (46), menyimpan sabu seberat 47 gram di rumahnya Perumahan Disnaker, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan penangkapan terjadi, berdasarkan hasil laporan masyarakat, bahwa rumah tinggal pelaku kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Kami telah melakukan pengintaian cukup lama,” ujar Iptu M Yazid dalam pers rilisnya, Rabu (1/2/2023).
Saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan dua bungkug narkotika dalam dompet yang tergeletak atas kasur, sementara sisanya ditemukan dalam kamar mandi.
Sementara itu barang bukti lain, polisi menemukan handphone, dua buah dompet, sedotan runcing, plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai Rp 450 ribu hasil penjualan.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan. Kami juga masih menelusuri asal narkotika itu,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumanan penjara maksimal 20 tahun.