SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Kota Samarinda, menyusul deretan insiden tabrakan tongkang dan proses evaluasi teknis yang masih berlangsung.

Skema tersebut membuka kemungkinan pembatasan kendaraan berat, khususnya kendaraan roda enam ke atas, demi menjaga keselamatan pengguna jembatan.
Kepala Seksi Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur, Musfain, menuturkan saat ini pihaknya masih berada pada tahap persiapan sebelum kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan secara resmi.
“Hari ini kami melakukan persiapan untuk pembatasan lalu lintas di Jembatan Mahulu. Kemungkinan pembatasan menyasar kendaraan roda empat ke atas, terutama kendaraan roda enam ke atas yang akan dialihkan,” ujarnya, Senin usai melakukan peninjauan di Jembatan Mahakam Ulu, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Musfain, PUPR Kaltim tengah menyiapkan konstruksi portal sebagai bagian dari skema pengendalian lalu lintas.
Namun demikian, penerapan pembatasan belum diputuskan dan masih menunggu pembahasan lanjutan serta rekomendasi tim teknis.
“Saat ini baru persiapan konstruksi portal. Untuk kapan pembatasan diberlakukan, masih menunggu hasil kajian dan akan kami sampaikan kemudian,” jelasnya.
Ia menegaskan, rencana pembatasan tersebut bersifat sementara, bukan penutupan permanen.
Kebijakan ini disiapkan sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis lanjutan terhadap kondisi jembatan, termasuk uji beban dan uji dinamis.
“Ini sifatnya sementara. Lalu lintas tetap kami upayakan berjalan. Estimasinya beberapa hari, paling lama sekitar satu minggu, tergantung hasil uji teknis,” katanya.
Hingga kini, tim teknis masih melakukan pengukuran geometrik terhadap struktur jembatan.
Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terkait lalu lintas di Jembatan Mahulu.
“Pengukuran geometrik masih berjalan dan belum selesai. Dalam satu-dua hari ke depan baru bisa ditentukan apakah perlu uji lanjutan dan bagaimana skema pembatasannya,” tambah Musfain.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim turut dilibatkan dalam pendampingan dan pengamanan selama proses persiapan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan pihaknya memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan terkoordinasi.
“Kami melakukan pendampingan dan pengamanan dalam rangka persiapan pembatasan sementara, sambil menunggu hasil uji beban dan uji dinamis dari Dinas PUPR,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Satpol PP Kaltim juga memasang spanduk larangan melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu bagi kapal dan tongkang.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan risiko terulangnya insiden tabrakan terhadap struktur jembatan.
“Kami ingin memberi peringatan dini kepada pengguna jalur sungai. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkas Edwin.
Pemprov Kaltim memastikan seluruh kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan hasil evaluasi teknis, serta dikomunikasikan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

