

Samarinda– Salah satu pelaksanaan tugas anggota dewan adalah menjaring, menampung aspirasi masyarakat serta melakukan fungsi pengawasan dengan bekerja di luar gedung,menjumpai konstituen di dapilnya atau dikenal dengan reses.
Hal ini kemudian, Sekretariat DPRD Kota Samarinda mengadakan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan reses mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban reses. Sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Dewan Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, Senin(3/10/2022) bertempat di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Agus Tri Sutanto menyampaikan bahwa saat ini kita memiliki peraturan wali kota(Perwali), yang mengatur tentang mekanisme, penganggaran dan pertanggungjawaban uang reses secara umum yang mengacu pada undang-undang dan Perwali.
Maka dari itu guna menciptakan pelaksanaan reses yang jelas dan detail bagi anggota dewan, kami dari Sekretariat DPRD Kota Samarinda, membuat petunjuk teknis reses sebagai bentuk penjelasan dari peraturan wali kota tersebut.
“Kami Sekretariat DPRD Kota Samarinda berinisiatif untuk membuat petunjuk teknis, apa yang ada di Perwali” ujar Agus Tri Susanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan adanya petunjuk teknis pelaksanaan reses ini lebih applicable serta mudah diimplementasikan oleh anggota dewan.
“Maksud dari petunjuk teknis pelaksanaan reses ini agar anggota dewan betul-betul melakukan reses sesuai dengan peraturan perundang-undangan mulai dari proses perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban,”pesannya.

