SAMARINDA: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki prosedur yang harus diikuti dalam menangani setiap dugaan pelanggaran saat Pemilu 2024.
Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan dari Komunitas Masyarakat Pendukung Anies-Muhaimin Kalimantan Timur (Kompak Kaltim), di Kantor Bawaslu Kaltim, Jumat (23/2/2024).
“Terkait kecurangan, kami memiliki prosedur untuk menanganinya, kami tidak boleh menyatakan ini curang atau tidak,” ucapnya.
“Kami tidak bisa secara tiba-tiba menyatakan suatu hal curang tanpa mengikuti prosedur, Jadi, mohon maaf karena posisinya, kami harus mewakili kelembagaan di sini,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Galeh Akbar juga menginformasikan bahwa Bawaslu telah menerima 183 kesalahan data di tingkat kecamatan.
Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk melakukan koreksi dan perbaikan ketika terjadi kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Terkait curang atau tidak, kami tidak dapat memvonis seseorang tanpa proses penanganan yang sesuai,” tegas Galeh Akbar.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya menghargai semua pihak terlibat dan menegaskan bahwa tidak boleh ada vonis tanpa bukti pelanggaran yang telah melalui proses yang benar.
“Kami harus menghargai seluruh pihak dan tidak boleh memvonis tanpa adanya bukti proses pelanggaran tersebut,” ucapnya.
Masyarakat pun diharapkan untuk memahami bahwa setiap tindakan penilaian dan penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan dalam setiap langkahnya.(*)
