

KUTIM: Menyadari peran vital tenaga pendidik dan kependidikan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengumumkan kenaikan insentif sebesar 50 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2024.
Tak hanya sebuah langkah administratif, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk konkret dari kepedulian Pemkab Kutai Timur terhadap sekitar 3.932 tenaga pendidik dan kependidikan yang saat ini masih berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Di antara mereka, 1.016 orang bekerja di Disdikbud Kutim, sedangkan 2.916 orang lainnya adalah tenaga honorer sekolah.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengungkapkan bahwa kenaikan insentif ini adalah ekspresi apresiasi yang jelas terhadap peran krusial yang dimainkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kami memberikan insentif dari pemerintah daerah kepada para tenaga pendidik dan kependidikan, dan dengan kebijakan Bupati pada tahun 2024, terjadi kenaikan signifikan sebesar 50 persen,” terang Mulyono pada Kamis (23/11/2023).
Pemberian insentif akan disesuaikan dengan zona-zona tertentu. Kutim membagi wilayahnya menjadi tujuh zona.
Di zona pertama, Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, insentif pemerintah daerah akan meningkat dari Rp850 ribu pada tahun 2023 menjadi Rp1.275.000 pada tahun 2024.
Sementara itu, zona kedua yang mencakup Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon, akan menerima kenaikan dari Rp 900 ribu menjadi Rp1.350.000.
Begitu seterusnya hingga zona ketujuh, Kecamatan Sandaran, yang insentifnya meningkat dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.700.000.
Mulyono berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga akan menjadi pemacu untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah tersebut.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan pengakuan yang setimpal atas kontribusi para tenaga pendidik dan kependidikan dalam membentuk generasi penerus yang cerdas dan berkualitas,” pungkasnya. (*)