SAMARINDA: Inspektorat Kota Samarinda tengah melakukan audit terhadap laporan pedagang Pasar Pagi Samarinda terkait dugaan maladministrasi dalam proses penempatan kios di gedung baru pasar tersebut di Jalan Gajah Mada.
Laporan itu sebelumnya disampaikan sejumlah pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) terhadap lima oknum pegawai di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan audit dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan audit. Yang dilaporkan itu ada beberapa orang, sekitar lima orang. Itu yang sedang kami proses sekarang,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Neneng, proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
Tim auditor tengah menggali berbagai informasi di lapangan guna memastikan kejelasan laporan yang disampaikan para pedagang.
“Masih diaudit dan masih berjalan. Tim yang dibentuk ini sedang menggali informasi di lapangan karena memang ada tahapannya,” jelasnya.
Ia menerangkan proses audit dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik dari internal organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dari pihak eksternal seperti pedagang yang melaporkan.
“Ada informasi awal, lalu kami cari data di lapangan, baik dari dalam OPD maupun dari luar, termasuk dari teman-teman pedagang. Semua informasi itu kami dalami,” katanya.
Neneng menambahkan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci perkembangan pemeriksaan karena proses audit masih berlangsung dan perlu menjaga validitas hasil pemeriksaan.
“Untuk informasi detailnya belum bisa saya sampaikan karena kami harus menjaga validitas pemeriksaan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh OPD agar selalu menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara transparan serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, berbagai persoalan administrasi dapat dihindari apabila seluruh proses pelayanan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“OPD harus lebih aware dalam melayani masyarakat. Kalau ada persyaratan tertentu, sampaikan saja sesuai SOP. Kalau SOP dijalankan dengan baik, insyaallah tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia mencontohkan proses pelayanan administrasi seperti perizinan yang memiliki tahapan dan daftar persyaratan yang jelas.
Jika seluruh berkas telah dipenuhi sesuai daftar ceklis, maka proses dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi berikutnya.
“Misalnya dalam perizinan, tahapannya jelas. Berkas dikumpulkan sesuai ceklis, kemudian diproses dan diverifikasi. Jadi SOP itu harus dipegang,” katanya.
Neneng juga menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya untuk menyelesaikan laporan yang masuk, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Tujuan kami bukan hanya menyelesaikan laporan yang ada, tapi juga untuk perbaikan tata kelola ke depannya,” ujarnya.
Terkait tenggat waktu audit, Neneng menyebut tidak ada batas waktu yang kaku. Proses pemeriksaan umumnya mengikuti masa berlaku surat tugas tim audit.
“Tidak ada tenggat waktu khusus. Yang ada itu surat tugas. Mudah-mudahan dalam satu periode surat tugas itu bisa selesai, tetapi kalau ada hal yang perlu didalami lagi biasanya kami perpanjang surat tugasnya,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Pagi yang memiliki SKTUB resmi melaporkan lima oknum pegawai di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Samarinda ke Inspektorat pada 23 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penempatan pedagang di kios baru gedung Pasar Pagi.
Para pedagang menilai terdapat ketidakterbukaan dalam proses penataan kios yang merugikan pemilik kios yang telah mengantongi SKTUB.

