SAMARINDA: Inspektorat Kota Samarinda membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun potensi kerugian daerah.
Namun, pelapor diminta mencantumkan identitas yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah jalur, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga media sosial resmi Inspektorat seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
“Silakan saja melapor kalau ada hal-hal yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian atau korupsi. Yang penting valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Neneng usai Rapat Koordinasi dengan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menekankan tidak ada syarat khusus dalam penyampaian laporan. Namun, pelapor harus mencantumkan identitas yang bisa dihubungi untuk keperluan klarifikasi.
“Tidak ada syarat khusus, tapi harus berani menyampaikan identitas. Entah nomor HP atau akun media sosial yang bisa dihubungi. Karena setiap laporan itu harus bisa kita konfirmasi. Jangan sampai seperti sistem ‘hit and run’, habis melapor lalu tidak bisa dihubungi lagi,” tegasnya.
Neneng memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Kami pasti menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Tidak akan kami sampaikan ke pihak mana pun,” tambahnya.
Terkait penanganan laporan dugaan korupsi, Inspektorat Samarinda juga memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Jika laporan yang masuk ke Inspektorat masuk dalam ranah pidana, maka akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Sebaliknya, jika laporan yang diterima Polda dinilai dapat ditangani secara administratif, maka akan dilimpahkan ke Inspektorat.
Menariknya, sepanjang awal tahun ini Inspektorat justru lebih banyak menerima konsultasi dibanding laporan dugaan korupsi.
“Kalau laporan yang khusus-khusus sejauh ini tidak ada. Malah banyak yang konsultasi,” ungkap Neneng.
Konsultasi tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari tata cara penyusunan laporan kegiatan, format kuitansi yang benar, hingga mekanisme administrasi pelaksanaan kegiatan.
Menurut Neneng, kondisi ini sejalan dengan tagline Inspektorat saat ini sebagai “pengawas pengawas”, yakni mendorong pembinaan dan pencegahan agar kesalahan administrasi tidak berujung pada persoalan hukum.
“Kami ingin memastikan tata kelola berjalan baik. Kalau ada yang belum paham, silakan konsultasi. Kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

