SAMARINDA: Inspektorat Kota Samarinda akan memfasilitasi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi berbagai data dan dokumen yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan hasil exit meeting yang disampaikan BPK saat ini masih berupa catatan awal dan belum menjadi hasil pemeriksaan final.
Menurutnya, pemerintah kota masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini masih catatan awal. Nanti kita masih punya kesempatan untuk klarifikasi dan melengkapi data-data yang diminta oleh BPK,” ujarnya kepada wartawan usai exit meeting di Inspektorat Samarinda, Jumat, 6 Maret 2026.
Neneng menjelaskan pihaknya akan berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan OPD dengan tim BPK untuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi.
“Nanti setelah rincian catatan dari BPK kami terima, Inspektorat akan memfasilitasi OPD. Misalnya berkas apa yang kurang, nanti dilengkapi dan dikomunikasikan kembali dengan BPK,” katanya.
Ia menambahkan tahap pemeriksaan saat ini masih merupakan proses awal sebelum audit terinci dilakukan oleh BPK.
Pemerintah Kota Samarinda dijadwalkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK pada 31 Maret, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.
“Setelah LKPD diserahkan pada 31 Maret, BPK akan masuk lagi untuk pemeriksaan terinci. Jadi yang sekarang ini belum final,” jelasnya.
Neneng menyebut sebagian besar catatan yang disampaikan BPK berkaitan dengan aspek administratif, seperti kelengkapan data atau dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh OPD.
Selain itu, terdapat pula catatan terkait proses administrasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
“Secara garis besar catatannya administratif, misalnya data yang belum lengkap. Ada juga terkait proses penyerahan fasum atau PSU yang masih berproses,” ujarnya.
Ia menegaskan sebagian proses tersebut sebenarnya telah berjalan, namun masih memerlukan penyempurnaan dari sisi administrasi.
Neneng memperkirakan proses pemeriksaan terinci oleh BPK biasanya berlangsung sekitar satu bulan, meskipun durasinya dapat berbeda tergantung kondisi pemeriksaan di lapangan.
“Biasanya sekitar 30 hari, tapi tergantung situasinya juga. Saat ini kita sudah dua kali interim dan ini interim kedua sebelum masuk pemeriksaan terinci,” katanya.
Ia juga memastikan tidak ada catatan khusus dari BPK terkait keterbukaan informasi keuangan kepada publik.
Menurutnya, selama ini OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda cukup kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Kalau terkait keterbukaan informasi tidak ada catatan khusus. Hanya sempat ada komunikasi yang tersendat, tapi sekarang sudah berjalan lancar kembali,” ujarnya.
Neneng berharap seluruh OPD dapat segera menyiapkan dokumen yang diminta sehingga proses pemeriksaan lanjutan oleh BPK dapat berjalan lancar.
“Intinya kami memfasilitasi komunikasi antara OPD dan BPK agar data yang diminta bisa segera dilengkapi,” pungkasnya.

