SAMARINDA: Rencana investasi migas berskala besar oleh perusahaan energi asal Italia, Eni, di Kalimantan Timur mulai memasuki tahap perencanaan teknis awal dan ditargetkan mulai berproduksi pada 2027.
Proyek bernilai sekitar 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp150 triliun tersebut mencakup pengembangan lapangan gas lepas pantai di Selat Makassar, sekaligus membuka peluang pembahasan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi daerah.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Produksi dan Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan saat ini Eni tengah menyiapkan Front End Engineering Design (FEED) sebagai dasar pembangunan fasilitas produksi.
“Saat ini mereka sedang menyiapkan FEED. Ada pengembangan North Hub dan South Hub. Untuk North Hub akan dibangun pipa baru sepanjang sekitar 120 kilometer, sementara South Hub memanfaatkan fasilitas yang sudah ada,” ujar Nanang usai Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengembangan tersebut mencakup lapangan produksi gas alam di lepas pantai Selat Makassar, termasuk Blok Jangkrik dan Blok Merakes. Seluruh produksi gas dari proyek ini nantinya akan dialirkan untuk kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG).
Terkait hak PI 10 persen bagi daerah, Nanang menegaskan terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. PI 10 persen hanya dapat diberikan apabila proyek tersebut merupakan Plan of Development (POD) baru atau merupakan perpanjangan wilayah kerja (extension).
“Kalau POD baru, daerah berhak atas PI 10 persen,” tegasnya.
Namun demikian, pengelolaan PI tersebut mensyaratkan satu entitas bisnis untuk setiap wilayah kerja. Artinya, pemerintah daerah harus menyiapkan satu badan usaha khusus sebagai pengelola PI.
“Regulasinya satu wilayah kerja atau satu PI harus dipegang oleh satu entitas bisnis. Bisa Perusda baru atau bentuk badan usaha lain yang ditetapkan oleh daerah,” jelas Nanang.
Sejak PT Eni Muara Bakau mulai beroperasi pada 2017, realisasi PI 10 persen untuk daerah belum pernah disampaikan secara resmi. Hal ini disebabkan kewenangan pengelolaan wilayah migas di atas 12 mil laut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Meski demikian, upaya memperjuangkan hak PI 10 persen terus dilakukan, khususnya untuk wilayah kerja migas Eni seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hingga akhir 2025, realisasi PI tersebut masih belum tuntas, meskipun pihak Eni disebut telah menyatakan kesiapan untuk memenuhinya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Mandiri Pratama sebagai calon penerima PI 10 persen, apabila seluruh mekanisme dan persetujuan dari pemerintah pusat telah rampung.

