Samarinda – Tenaga honorer selalu menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, terlebih setelah adanya keinginan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer dan menggantikannya dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang direkrut melalui skema tes.
Isran secara tegas mengatakan tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer tersebut.
Hal itu disampaikan orang nomor satu Benua Etam di berbagai kesempatan.
“Pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja di luar sektor pemerintah, bayangkan jika 4 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia dihapus. Satu orang menghidupi keluarga misalkan 1 istri dan 2 anak, akan ada lebih dari 15 juta orang yang kesulitan untuk hidup,” ujar Isran Noor pekan lalu di acara Gebyar Pajak Daerah 2022.
Menurutnya, tenaga honorer seharusnya tidak dihapuskan, melainkan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK.
“Karena tenaga honorer itu mempunyai peran yang besar, bahkan bisa lebih bagus kerjanya dan negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer tersebut. Apalagi, tenaga-tenaga honorer tersebut terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” jelas Isran.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini bercerita tentang pengalamannya dalam suatu kunjungan ke salah satu sekolah di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Purwokerto, yaitu SD Karang Soka Batu Raden.
“Saya sengaja ke sana, ngga mau saya ambil contoh di Kaltim. Sudah tau bagaimana tenaga honorer di Kaltim. SD Karang Soka ini negeri, 10 orang gurunya, dari 10 guru hanya tiga orang PNS, sisanya guru honorer, dengan gaji 300 ribu rupiah per bulan. Bayangkan saja dengan 300 ribu, dia masih bisa hidup,” ujar Isran di hadapan ratusan masyarakat taat pajak se-Kaltim yang hadir pada Gebyar Pajak Daerah 2022.
Untuk itu, Isran mengusulkan agar alokasi APBN yang dikelola pusat sebesar 30 persen dan yang dikelola daerah 70 persen, atau bisa 40 persen pusat dan 60 persen daerah. Paling tidak minimal pengelolaannya 50 persen pusat dan 50 persen daerah.
Karena kewenangan pemerintah pusat meliputi, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selebihnya, lanjut Isran, merupakan kewenangan daerah.

