Kutai Timur – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 dikabarkan tidak mencapai 1 persen.
Menyinggung persoalan tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menegaskan, jika menaikkan upah pekerja lebih dari 3 persen saat berada di kondisi pandemi Covid-19 seperti ini tidak bisa dipaksakan.
“Kita lihat kondisinya jika mau dinaikkan angka upahnya, apa yang mau dinaikkan,” kata Isran Noor saat ditemui Narasi.co dalam kegiatan Musda Gerakan Pramuka Kaltim pada Jumat (26/11/2021) malam di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Bagi mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu akan sangat kasihan jika memaksa perusahaan untuk menaikkan persentase upah karyawan, apalagi mengingat kemampuan pengusaha sekarang ini belum terlalu maksimal setelah bangkit dari situasi pandemi.
“Masih bersyukur ada karyawan yang masih bertahan, sebab ada banyak karyawan yang tidak lagi mendapat kesempatan bekerja, ada yang dirumahkan hingga PHK,” terangnya.
“Jadi alangkah baiknya apapun yang ditetapkan, semua bisa mensyukurinya dengan baik dan rendah hati,” tandasnya.

