
BONTANG : Proses pembangunan gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di seberang Kenari Waterpark, terus berlanjut meskipun perizinannya belum lengkap.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Andi Faizal, salah satu fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) serta pengawas sipil dalam pemerintahan.
Ia mengingatkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) merasa ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh investor, dalam hal ini Mie Gacoan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memanggil pihak terkait.
“Kalau Pemkot Bontang merasa ada hal-hal yang belum dilengkapi oleh investor, pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus memanggil mereka dan mencari tahu kendalanya,” ungkap Andi Faizal kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Ia menekankan pentingnya Bontang sebagai kota yang ramah investasi, namun juga harus memperhatikan kelengkapan administrasi dan perizinan yang wajib dipatuhi oleh setiap investor.
Legislator Golkar ini mengharapkan agar semua investasi yang masuk, yang dipandang dapat memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat difasilitasi dengan mudah, sehingga tidak menghambat proses pembukaan usaha.
Jika setelah panggilan itu tidak ada upaya untuk melengkapi perizinan yang diperlukan, Andi Faizal menyarankan agar Satpol PP turun ke lapangan untuk memberikan teguran.
“Kita harus ramah terhadap investasi, tapi juga harus memastikan bahwa semua perizinan sudah lengkap dan sah secara hukum,” tutupnya.(*)