SAMARINDA: Kepastian jadwal keberangkatan jemaah haji 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Samarinda mengimbau calon jemaah tetap tenang sambil menunggu pengumuman resmi.
Kepala Kemenhaj Kota Samarinda, Jurait mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian jadwal keberangkatan karena seluruh proses masih berada di kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan arahan.
“Untuk keberangkatan, kita masih menunggu pengumuman dari pemerintah. Kalau pemerintah berangkatkan, kita berangkat. Kalau tidak, ya tidak,” ujarnya ditemui di kantor Kemenhaj Samarinda, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menegaskan kondisi tersebut membuat kepastian keberangkatan masih menunggu keputusan resmi.
Meski demikian, jemaah haji yang belum berangkat diminta tidak resah dan tetap fokus pada persiapan, terutama menjaga niat ibadah.
“Saya sudah sampaikan saat manasik, jemaah diminta tenang saja. Yang penting niat dulu, insyaallah berangkat,” katanya.
Di tengah konflik yang terjadi di Timur Tengah, Jurait memastikan sejauh ini belum ada dampak langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah dari Samarinda.
Ia menilai selama tidak terjadi gangguan di wilayah tujuan ibadah, pelaksanaan haji akan tetap berjalan normal.
“Kalau konflik, sejauh ini tidak ada pengaruh. Di sana kan ibadah, jadi tidak berdampak,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah jemaah haji asal Samarinda tahun ini tercatat sebanyak 1.024 orang berdasarkan daftar tunggu (waiting list).
Jurait mengatakan penentuan keberangkatan saat ini tidak lagi berdasarkan jumlah populasi, melainkan urutan pendaftaran.
“Sekarang sistemnya waiting list, sesuai nomor urut. Untuk tahun ini ada 1.024 orang yang terdaftar,” ungkapnya.
Ia menambahkan jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi daftar tunggu.
Jika ada jemaah yang batal berangkat, posisinya akan digantikan oleh pendaftar berikutnya.
“Bisa bertambah, bisa berkurang. Tergantung masa tunggu dan pergerakan daftar antrean di masing-masing daerah,” pungkasnya.
Selain itu, untuk ibadah umrah, Jurait menjelaskan tidak ada pembatasan kuota karena penyelenggaraannya menjadi kewenangan pihak travel.
Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah tersebut.

