SAMARINDA: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Mohammad Sukri, menegaskan sikap organisasinya yang menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.
Menurutnya, secara konstitusional maupun prinsip demokrasi, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden.
Sukri menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi menggerus marwah dan independensi institusi kepolisian sebagai alat negara.
“Bagaimana mungkin polisi berada di bawah kementerian? Polri harus tetap berada di bawah Presiden,” tegas Sukri, Minggu, 1 Februari 2026 di Kantor JMSI Kaltim.
Ia menjelaskan, posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden merupakan desain ketatanegaraan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum.
Jika Polri berada di bawah kementerian, menurutnya, akan muncul risiko intervensi kepentingan politik dan sektoral.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, maka fungsi kepolisian bisa ditarik ke kepentingan kekuasaan tertentu. Itu berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Sukri juga menekankan bahwa dukungan terhadap Polri bukan berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan internal yang masih perlu dibenahi.
Ia menegaskan reformasi dan pembenahan di tubuh Polri tetap menjadi keharusan.
“Polisi tetap harus berbenah untuk menjaga marwah Polri itu sendiri. Profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Sebagai organisasi perusahaan pers, JMSI, lanjut Sukri, memiliki kepentingan besar terhadap keberadaan institusi kepolisian yang independen dan profesional.
Menurutnya, Polri yang kuat dan berintegritas akan menjadi mitra strategis pers dalam menjaga ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum.
“Kami di JMSI memandang Polri sebagai mitra. Semangatnya jelas: polisi mitra ku, polisi yang melindungi masyarakat dan menghormati kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Sukri juga mengingatkan bahwa berbagai dinamika dan kritik terhadap Polri seharusnya dijawab melalui penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan secara fundamental.
“Kalau ada masalah, solusinya pembenahan internal dan pengawasan yang kuat. Bukan dengan memindahkan Polri ke bawah kementerian,” tegasnya.
Ia berharap wacana tersebut dikaji secara matang dan tidak digulirkan secara serampangan, karena menyangkut masa depan institusi strategis negara dan stabilitas demokrasi.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal menjaga sistem negara dan kepercayaan publik. Polri harus tetap di bawah Presiden, sambil terus berbenah,” pungkas Sukri.

