JAKARTA : Aset keuangan digital Kripto yang pengawasan sebelumnya ada pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), mulai Januari 2025 dialihkan pengaturan dan pengawasannya ke Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasannya, kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
Dalam hal ini, sesuai amanat dua aturan, yakni Pasal 8 angka 4 Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Peralihan ini telah resmi dilakukan pada 10 Januari 2025 lalu,” jelas Mahendra dalam konferensi pers secara daring Selasa, 14 Januari 2025.
Berkaitan dengan UUPPSK, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto.
Selain itu juga derivatif keuangan yang harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU PPSK.
“UU P2SK itu diundangkan pada 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang baru kami sampaikan tadi pada 10 Januari 2025,” tutur Mahendra.
Untuk menghindari gejolak di pasar, dikatakan, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yakni POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Perdagangan Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto.
Serta SEOJK No. 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Sedangkan terkait derivatif keuangan, OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek.
Adapun saat ini POJK tersebut sedang dalam proses administratif pengundangannya.
Di sisi infrastruktur, perizinan POJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital aset Kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi atau SPRINT.
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” tegas Mahendra.(*)

 
		 
