SURABAYA : Pembunuhan misterius seorang perempuan di gudang peluru, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, pada 28 April 2023 lalu, akhirnya di ungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Korban diketahui bernama Nurdiyana (15), warga Kedung Mangu Timur, Surabaya yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama tiga pekan.
Terungkapnya kematian korban, setelah polisi melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dan beberapa saksi di lokasi.
Hingga akhirnya polisi mengamankan dua orang remaja yang tiada lain merupakan pacar korban dan satu orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka inisial YA (16) warga Wonokromo Surabaya, dan MRA (14) warga Karang Rejo Surabaya.
AKP Arief mengatakan awalnya korban saat itu diajak ketemuan di suatu tempat wilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh pelaku dan merupakan pacarnya dan ditemani MRA teman dari pelaku.
“Setelah bertemu antara pelaku dan korban kemudian diajak ke suatu tempat yaitu gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya,” kata Arief saat pers rilis di Mapolres Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023).
Namun lanjut Arief, setelah sampai di lokasi pelaku YA menghabisi nyawa korban dengan cara membungkam mulutnya dan matanya ditutup dengan menggunakan lakban.
“Korban dicekik, setelah tak berdaya lalu di perkosa dan digorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Arief.
Lebih lanjut, motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena pelaku YA cemburu kepada korban lantaran mempunyai pasangan lain.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam merk Voltfer, satu buah HP Oppo A16 warna hitam, dan satu kaos oblong warna putih dengan motif krah warna biru yang terdapat bercak darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di Mapolres Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (*).